Ungkap Tiga Kasus, Kapolres Batubara Paparkan Berbagai Kasus Kriminal

EKSISNEWS.COM. Batubara – Awal Bulan Maret Polres Batubara melakukan pres release mengungkap tiga kasus yang dipimpin Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi bersama Kapolsek Labuhan Ruku AKP Jagani Sijabat, di halama Polres Batubara, Senin (1/3/2021)

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan, kasus terbakarnya rumah milik M Rustam Sinaga (36) warga Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram yang mengakibatkan tiga rumah hanggus terbakar, ternyata rumah milik M Rustam dibakar oleh sang istrinya Fitri (34).

Menurutnya, sang istri bersama suami mempunyai masalah keluarga hingga istrinya marah besar dan berniat membakar rumah miliknya.

Selanjutnya jajaran Polres Batubara, mengungkap dua tersangka curanmor di Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara, dua sekawan diringkus personil Polsek Labuhan Ruku dan dijebloskan ke ruang tahanan.

Dijelaskan Kapolres, kedua tersangka Asfi Aryadi Sinaga (25) warga Gang Peropat Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara dan Sufrizal alias Umbul (32) Dusun I Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara diringkus berdasarkan pengaduan korban Muhammad Supri.

Muhammad Supri melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 5756 VAH miliknya di teras rumahnya di Dusun IV Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara, Sabtu (6/2/2021) sekira pukul 02.00 Wib.

Berdasarkan pengaduan korban di Polsek Labuhan Ruku, Nomor : P/ 17/1/2021/ SU / Res B. Bara / Sek, L. Ruku Tanggal 13 Februari 2021, tim unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan barang bukti sepeda motor milik korban.

Pada laporannya, Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 23.00 Wib korban Muhammad Supri memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 5756 VAH miliknya di teras rumahnya di Dusun IV Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara.

Berdasarkan pengaduan korban, tim Unit Reskrim personil Polsek Labuahan Ruku langsung mendatangi TKP serta melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Dari hasil penyelidikkan Tim Unit Reskrim mengetahui identitas pelaku kemudian langsung melakukan penangkapan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang bernama Asfi Aryadi Sinaga dan Sufrizal alias Umbul.

Dari keterangan, pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu untuk membuka kunci stang saat melakukan pencurian.

Kemudian kedua pelaku berikut dengan barang bukti langsung diboyong kekantor Polsek Labuhan Ruku guna di lakukan pemeriksaan dan diperoses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dan disita barang bukti disita 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR Warna merah tanpa plat Nomor Polisi, 1 buah Buku BPKB (Buku tanda Pemilik Kendaraan bermotor) Atas nama Herwinsyah Putra, 1 lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Atas nama Herwinsyah Putra.

“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggat pasal 363 dari KUHPidana, tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ujar Kapolres

Demikian juga di sampaikan Kapolres telah mengamankan 1 tersangka pemalsuan dokumen surat mobil merk calya berwarna merah. Tersangka yang diamankan Elpianto alias Anto (40) warga Desa bangun Sari Kecamatan Datok Tanah Datar.

“Barang bukti yang diamankan 1 unti mobil merk calya dan SNTK yang diduga palsu, mobil berasal dari Pekan Baru sampai di Batubara mobil tersebut dijual belikan,ujarnya. (ENC-1)

Comments are closed.