Usai Belanja Sabu Dua Pria Ini Diringkus
MEDAN, Eksisnews.com – Belum lagi menikmati satu paket sabu seharga Rp 50 ribu yang dibelinya dari seseorang di Jalan Pasar X Tembung, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, dua pecandu barang haram ini diringkus petugas Team Opsnal Kepolisian Polsek Patumbak.
Menurut informasi, awalnya pada Senin (20/01/2020) sekira jam 15.00 WIB, petugas Polsek Patumbak mendapatkan informasi berharga dari warga bahwa di kawasan Jalan Pancasila Tembung sering terjadinya transaksi narkoba sabu.
Usai mendapatkan keluhan masyarakat tersebut yang selanjutnya langsung ditindaklanjuti oleh pihak petugas Team Opsnal Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Manurung didampingi Panit Ipda Darman Lumban Raja bersama anggota yang ada dengan cara pihak petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi sesuai informasi yang diperoleh dari warga.
Dari hasil penyelidikan, ternyata benar jika di lokasi tersebut ada dua orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor jenis metic Honda BK 4883 AIT sedang membeli Sabu. Selanjutnya, tak mau buruanya kabur begitu saja, petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka.
Alhasil berhasil, kedua tersangka yang sedang boncengan saat melintas di Jalan Pasar X Tembung diberhentikan oleh petugas.
Tanpa ada perlawanan dengan wajah pucat, saat digeledah, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu dari tangan sebelah kanan tersangka Irfan Syahputra (34).
Saat diintrograsi petugas, tersangka mengakui jika barang haram yang mereka beli dari seorang pria yang tidak diketahui namanya seharga Rp 50 ribu.
Usai diintrograsi ditempat, kemudian kedua tersangka bersama barang buktinya beserta sepeda motor metic yang dikendarai kedua tersangka tersebut langsung diamankan ke Mako Polsek Patumbak guna proses lebih lanjut..
Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Gindo Manurung menyebutkan masing-masing nama kedua pelaku Irfan Syahputra (34) warga jalan Pasar X Tembung dan temanya bernama Muhammad Rezeki (35) warga jalan Prof HM Yamin Gang Ulung, No. 4 Medan Perjuangan.
“Kedua pelaku dikenakan pasal 114 yo pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Iptu Gindo Manurung di dampingi Panit Reskrim dan personel. (ENC-Bucos)
Comments are closed.