Usai Beli Paket Sabu Pria Asal Sergai Ini Ditangkap Tim Pegasus

MEDAN SUNGGAL, Eksisnews.com – Seorang pria warga asal Serdang Bedagai (Sergai), berinsial IJ (20) usai membeli 1 paket narkotika jenis sabu ditangkap pihak petugas Kepolisian Tim Pegasus Polsek Sunggal dari lokasi Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Medan pada hari Sabtu (20/07/2019).

Dari keterangan Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Syarief Ginting, saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan selain membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka juga menjelaskan awal kronologis penangkapan terhadap pria asal Sergai tersebut bermula pihak petugas dari Tim Penanganan Gangguan Khusus (pegasus) Polsek Sunggal mendapatkan informasi dari warga jika lokasi tersebut (TKP) sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba sabu.

Petugas yang mendapatkan informasi langsung bergerak menindaklanjutinya.

“Setelah pihak kita mendapatkan informasi tersebut yang selanjutya Tim Pegasus Polsek Sunggal langsung bergerak dan terlebih dahulu melakukan penyelidikan di lokasi,” kata Iptu Syarief kepada wartawan.

Setelah petugas Tim Pegasus melakukan penyelidikan di lokasi tempat yang diperoleh dari informasi yang ada, akhirnya petugas melihat tersangka yang melintas dengan gerak gerik mencurigakan yang selanjutnya petugas langsung mendatangi tersangka.

“Pas petugas berada di lokasi yang melihat gerak gerik tersangka mencurigakan langsung diperiksa dan akhirnya petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu dari kantong celananya,” jelas Iptu Syarief Ginting lagi

Lewat intrograsi yang dilakukan petugas, selain tersangka mengakui membeli barang haram 1 paket sabu dari seorang pria yang namanya tidak diketahuinya untuk dikonsumsi sendiri.

“Atas adanya barang bukti yang ditemukan petugas dari tersangka, selanjutnya tersangka bersama barang buktinya diamankan ke Mako Polsek Sunggal,” ucap Iptu Syarief Ginting.

Terang Syarief Ginting kembali menyebutkan, atas perbuatanya tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UJ RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya secara hukum maka tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UJ RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan maksimal 12 tahun penjara,” tandas Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Syarief Ginting mengakhirin penjelasannya kepada sejumlah wartawan, Minggu (21/07/2019) sore. (ENC-Bucos)

Comments are closed.