EKSISNEWS.COM, Perbaungan – Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Perbaungan, Sahara Ardani diduga memblokir nomor wartawan setelah munculnya pemberitaan di media online eksisnews.com, terkait tempatnya bertugas.
Salah satu perilaku kurang baik itu dilakukan oleh oknum kepala sekolah yang melakukan pemblokiran nomor wartawan WhatsApp (WA), bertujuan agar tidak dapat menghubunginya untuk pemberitaan selanjutnya.
Awak media ini berniat untuk mengkonfirmasi kembali berita kelanjutan terkait penggunaan anggaran dana BOS SMPN 1 Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai yang diduga banyak kejanggalan dalam penggunaannya. Namun dari pemberitaan pertama, sampai saat ini, Selasa (12/12/2023) Kepsek SMPN 1 Sahara Ardani masih juga memblokir nomor wartawan.
Kepala Sekolah SMPN 1 Perbaungan Sahara Ardani diduga telah melanggar UU KIP no.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik (KIP) karena sangat perlu, apalagi dalam hal pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN agar masyarakat serta elemen yang ada mengetahui dan percaya terhadap kinerja penyelenggara negara khususnya tak terkecuali institusi pendidikan, sebab anggaran yang dikelolanya merupakan keuangan negara dan bukan keuangan pribadi.
Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sebelumnya, Ketua DPD SUMUT LSM GPRI Jhon Girsang, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kejaksaan ataupun Kepolisian agar segera memeriksa penggunaan anggaran dana BOS SMPN 1 Perbaungan Tahun 2022 yang diduga sarat penyimpangan dalam penggunaannya.
“Agar lebih jelas, aparat penegak hukum segera memanggil Kepala Sekolah SMPN 1 Perbaungan Sahara Ardani untuk dilakukan pemeriksaan,” tegas Jhon Girsang, Kamis (7/12/2023).
Dari data dan investigasi DPD SUMUT LSM GPRI banyak komponen yang laporannya ada kejanggalan. Seperti pada Komponen :
– Sarana Prasarana Sekolah mencapai Rp.87.338.250 dari anggaran dana BOS tahun 2022.
– Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Pada tahun 2022 dari anggaran dana BOS sebesar Rp.39.300.000. (ENC-Andi)
Comments are closed.