Waduh…Di Deli Serdang Pajak Kendaraan Dinas Dibayar PNS Penggunanya. Ini Kata Kepala Insfektoratnya

EKSISNEWS.COM, Percut Sei Tuan – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi fasilitas negara berupa kendaraan atau speda motor dinas berguna menunjang dan memperlancar beban kerja yang ditugaskan kepada dirinya.

Sudah sepatutnya pula para abdi negara yang mempunyai kinerja yang bagus juga diberi penghargaan oleh pemerintah, bukan malah di bebani oleh aturan-aturan yang bisa membuat para PNS tersebut resah dan menderita.

Seperti yang terjadi di UPT Puskesmas Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Para PNS baik staf dan bidan desa yang mendapat fasilitas sepeda motor dinas berplat merah, harus membayar sendiri perpanjangan pajak kendaraan bermotor (PKB) yakni sepeda motor dinas yang dipakainya untuk dibayarkan kantor pajak.

Para PNS yang bertugas di Puskesmas tersebut merasa resah dan heran, mengapa harus mereka yang membayar pajak sepeda motor milik Dinas Kesehatan Deli Serdang tersebut.

“Kenapa harus kami yang bayar pajak kreta dinas kami, padahal itu kreta dinas milik Pemkab Deli Seedang, apa memang seperti itu aturannya, walaupun uang kami nantinnya diganti, tetapi kenapa kami yang mendahulukan “ujar salah seorang staf di Puskesmas Bandar Khalipah yang memperoleh sepada motor dinas kepada eksisnews.com beberapa waktu lalu.

Menurut para PNS di Puskesmas tersebut, pembayaran pajak sepeda motor yang dibebankan oleh para PNS di Puskesmas tersebut sudah berlangsung lama sejak sepeda motor dinas diberikan kepada para PNS tersebut.

“Kami sebenarnya keberatan Pak, tapi mau bilang apalagi, nanti kalau nggak kami bayar, kreta dinas kami ditarik,” ujar PNS tersebut.

Kepala UPT Puskesmas dr. Henny Andrianie saat ditemui para wartawan Rabu(23/8/2023) tidak membantah adanya pembayadan pajak sepada motor dinas yang dipakai oleh para PNS di puskesmas yang baru dipimpinnya tersebut.

Ya Pak, memang pajak kendaraan kreta dinas dibayar langsung oleh pemegang sepada motor dinas ke kator pajak, nanti tanda bukti berupa foto cofy STNK sepeda motor yang telah mereka bayar pajaknya, itu kami serahkan ke bagian keuangan Dinas Kesehatan Deli Serdang

Dan nanti kalau sudah cair anggaran di dinas, dikembalikan lagi oleh dinas uang itu ke kami, dan kami ganti uang pembayaran pajak yang dibayar oleh anggota,” ujar dr Henny Andrianie.

Kepala Insfektorat Kabupaten Deli Serdang Edwin Nasution saat dikonfirmasi eksisnews.com Kamis(24/8/2023) terkait adanya kendaraan dinas Pemkab Deli Serdang yang pajaknya dibayar oleh penerima dan pengguna pasilitas negara itu dan kemudian dana yang dipakai itu dikembalikan ke pegguna kendaraan dinas tersebut menurut Edwin itu adalaha diskresi yang baik

“Itu diskresi yang baik, tapi harus dikembalikan uang si pegawai ya. Kalau ASN nya keberatan, gak usah dibayar saja ya, biar dinas yg bayar.

Coba abang tanya sama PNS yang bayar pajaknya itu, kenapa dia rela bayar..
Kan bagus dia. Kalau berbuat kebaikan itu baik bang.

Edwin mempertanyakan kepada ASN pengguna kendaraan dinas, kenapa mau mambayar pajak kendaraan dinas yang dipakainnya, karena semestinya bendahara dinasnya yang membayar.

“Kenapa dibayar si ASN, gak usah saja,
Minta bendahara untuk bayar,
Kewenangan untuk pemakaian kendaraan di Pengguna Barang,” terangnya.

Ketika ditanya eksisnews.com, apa ada aturan yang mengharuskan bahwa kendaraan dinas harus pemegang atau pengguna kendaraan dinas, Edwin Nasution mengatakan bahwa aturannya sudah jelas bahwa intinya kendaraan dinas itu bukan hak pegawai

“Kalau dia gak mau dulukan bayar pajaknya, ya gak usah bayar, minta ke bendahara. Prinsip hukum apapun, kalau berbuat kebaikan itu gak usah dipermasalahkan,” ujar Edwin.

Edwin juga menganjurkan kepada pengguna kendaraam dinas kalau tak mau mendahulukan bayar pajak kendaraan dinas untuk membeli kendaraan sendiri.

“Kalau pening kali pegawai itu karna kedaraan dinas, beli saja pribadi, kan selesai. Gak ada kewajiban pemerintah untuk berikan kendaraan dinas. gak ada aturannya kalau itu,” jelasnya.

Edwin menganjurkan bagi ASN yang keberatan membayar pajak kendaraan dinasnya agar mengadu ke insfektorat.

“Suruh saja buat pengaduan ke Inspektorat, biar diperiksa, dilihat salah apa tidak pimpinannya, Kalau dia buat dumas, pimpinan unit kita panggil,” ujarnya.

Sebelumnya kepada eksisnews.com Selasa (22/8/2023) Kadiskes Deli Serdang Kesehatan Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan, M.Ked (PD), Sp.PD. mengatakan pemungutan pajak kendaraan dinas atau sepeda motor dinas oleh oknum pegawai di Puskesmas Bandar Khalipah itu tidak dibenarkan.

Menurut Asri Ludin, pihaknya sudah meminta inspektorat Deli Serdang untuk memeriksa oknum pegawai Pegawai Puskesmas tersebut.

“Kalau hal itu, saya sudah minta kepada insfektorat untuk melakukan pemeriksaan. Semua Inventaris Negara yang membayar Negara tidak Individu,” ujar dr Asri Ludin. (ENC-Cok)

Comments are closed.