Wak Uban Bandar Sabu Divonis 10 Tahun Penjara

EKSISNEWS.COM, Medan –  Tiga terdakwa yakni M Nasir Marpaung alias Wak Uban, Ahmad Syukri Padhillah dan Arjun Rangkuty miliki sabu seberat 46,75 gram di vonis selama 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Safril Pardamean Batubara, SH, MH saat dipersidangan yang digelar di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/7/2020).

“Mengadili menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa selama 10 tahun penjara,” ucap ketua Majelis Hakim Safril Batubara.

Selain hukuman 10 tahun penjara, Majelis Hakim juga membebani denda masing-masing terdakwa Rp 1 miliar dan subsider 4 bulan kurungan. Sebelumnya hukuman yang dijatuhi Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan Penuntut Umum, Hj Ermahyanti Tarigan, SH.

Mengutip Dakwaan JPU, Petugas Kepolisian Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari informan dan menghubungi seorang bandar shabu yang dikenal bernama M Nasir Marpaung alias Wak Uban, Ahmad Syukri Padhillah dan Arjun Rangkuty di Jalan By Pass Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.

Kemudian saksi-saksi menemui Wak Uban untuk melakukan transaksi, setelah itu saksi Jos P Simarmata melakukan penyamaran sebagai pembeli (under cover buy). Setelah Jos P Simarmata bertemu dengan Wak Uban, Jos langsung memesan narkotika jenis shabu tersebut.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tiga terdakwa, Wak Uban mengakui bahwa shabu tersebut dipesan atau dibeli dari Adek Kuda (DPO).

Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( ENC-NZ)

Comments are closed.