Walikota Medan Pastikan Tertibkan Parkir Kendaraan di Jalur Pedestrian
MEDAN, Eksisnew.com – Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah melakukan upaya penerbitan dan penindakan sesuai Peraturan Walikota Medan No 70 tahun 2017 tentang tata cara pemindahan/penderekan, penguncian, dan pengembosan/pengempesan roda kendaraan.
Telah banyak kendaraan yang ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Pemko Medan akan terus melakukan upaya penertiban dimaksud untuk memberikan efek jera kepada kendaraan yang melanggar sehingga fungsi pedestrian dapat benar-benar dimanfaatkan oleh pejalan kaki secara nyaman.
Hal ini dikatakan Walikota Medan Drs H
Dzulmii Eldi S MSi dalam menjawab pertanyaan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Medan tentang kemacatan jalan di Kota Medan dalam sidang
paripurna DPRD Medan, dibacakan Wakil Walikota Medan Ir H Akhyar Nasution
MSi dalam nota jawaban walikota Medan atas Pemandangan Umum tentang Laporan
Pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kota Medan tahun 2018 di gedung dewan Jalan Kapten Maulana
Lubis Medan Jumat (28/6/2019).
Selain penindakan kepada kendaraan yang
melanggar, lanjut walikota, juga telah dilakukan upaya penindakan dan pembinaan
kepada juru parkir agar tidak memberikan izin kepada kendaraan yang akan
memarkirkan kendaraan diatas pedestrian.
“Kedepan kegiatan penertiban
terhadap kendaraan yang parkir di jalur pedestrian di seluruh kota Medan akan
menjadi perhatian bagi kami,” ungkap Walikota.
Dalam sidang paripuran dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung dan Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli ini, Walikota Medan menambah, terkait masalah banyaknya stasiun liar, Pemko Medan berkomitmen untuk terus melakukan penertiban dan penindakan bersama instansi terkait.
Baik itu dari instansi Pemko Medan, Kepolisian Republik
Indonesia, maupun Denpom TNI terhadap pos-pol angkutan umum yang
beroperasi di wilayah larangan sesuai dengan peraturan Walikota No 61 tahun
2018 tentang penyelenggaraan bisa pol angkutan umum di Kota Medan, katanya.
Terkait pertanyaan tentang langkah apa
yang telah dilakukan Pemko Medan untuk mengatasi permasalahan banjir yang masih
terjadi di beberapa titik lokasi di Kota Medan, Walikota
mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya.
Seperti pengorekan/normalisasi saluran
sekunder, memperbaiki fungsi inlet di jalan, melakukan gotong
royong bersama masyarakat serta unsur TNI/Polri untuk membersihkan saluran
drainase.
Selanjutnya berkoordinasi dengan Balai
Wilayah Sungai (BWS) kementrian pekerjaan umum dalam rangka penanganan banjir.
Meningkatkan motivasi sumber daya
aparatur melalui penegakan disiplin, pembangunan moral, dan pengembangan
profesionalisme agar bekerja lebih giat lagi dalam mengatasi permasalahan
genangan air di Kota Medan.
Dikatakan Walikota, pihaknya juga telah membentuk tim koordinasi terpadu penanggulangan banjir kota Medan dan sekitarnyan oleh Gubernur Sumatera Utara dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan masuk dalam delapan kelompok kerja (Pokja).(ENC-2)
Comments are closed.