MEDAN, – Walikota Medan Dzulmi Eldin tidak dapat mengabulkan pemerintaan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumatera Utara, untuk menunda pembongkaran papan reklame tersebut. Sebab, pembongkaran dilakukan dalam upaya mendukung penataan kota yang tengah dilakukan. Di samping itu papan reklame yang dibongkar umumnya tidak memiliki izin.
“Pembongkaran akan terus kami lakukan terhadap papan reklame yang tidak memiliki izin. Selama pembongkaran berlangsung, Pemko Medan melalui instansi terkait tetap melayani pengusaha advertising yang mengajukan permohonan izin untuk pendirian papan reklame. Hanya saja pendiriannya harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Walikota di Rumah Dinas Wali Kota Jalan Sudirman Medan, saat menerima kunjungan P3I, Selasa (13/11)
Dikatakan Walikota, kondisi papan reklame bermasalah saat ini cukup banyak sekali sehingga Kota Medan tak ubahnya seperti ‘hutan’ reklame. Oleh karenanya Pemko Medan melalui tim gabungan melakukan penataan dengan menumbangkan seluruh papan reklame yang tidak memiliki izin.
“Akibat maraknya berdiri papan reklame bermasalah selama ini, Pemko Medan sempat dinilai sengaja melakukan pembiaran karena mendapat sesuatu dari pengusaha advertising. Padahal sepeser pun kita tidak ada menerimanya. Selain itu kita pun selalu dibanding-bandingkan dengan Kota Surabaya yang dinilai mampu menata papan reklame,” paparnya.
Sebelumnya, jumlah pengusaha advertising yang tergabung dalam P3I Sumatera Utara menemui Walikota Medan untuk meminta kepada Walikota agar bersedia menunda pembongkaran papan reklame yang tengah gencar dilakukan saat ini.
Kedatangan pengurus P3I Sumut dipimpin langsung Hasan Pulungan selaku ketua. Hasan menjelaskan, sejak Tim Gabungan Pemko Medan terus gencar membongkar papan reklame menyebabkan pengusaha advertising ‘menjerit’. Selain kehilangan kepercayaan dari para konsumen, tidak sedikit karyawan yang dirumahkan karena bisnis advertising tidak berjalan.
“Atas dasar itulah kami datang kemari untuk memohon kepada Bapak Walikota menunda dilakukannya ‘penebangan’ papan reklame. Kami berharap penundaan dilakukan sampai selesainya Perda reklame yang baru,” kata Hasan.(E2)
Komentar