Warga Jalan Gelas Ngadu Soal Bangunan D’Glass Residence

MEDAN, Eksisnews.com  –  Bangunan apartemen D’Glass Residence di Jalan Gelas terus mendapat tentangan dari warga sekitar. Warga mengeluh, akibat dari pembangunan itu, banyak tembok rumah warga yang retak akibat pengeboran pondasi yang menggunakan  alat  berat Jack In File.

Berbagai aksi penolakan sudah dilakukan warga, mulai dari memanggil pihak PT Nusantara Makmur selaku pengembang untuk bermusyawarah hingga demonstrasi di Balai Kota Medan pada Januari lalu.

Karena tidak membuahkan hasil dari aksi yang mereka lakukan, warga Jalan Gelas bersama Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) mendatangi Komisi D DPRD Kota Medan, Rabu (4/4/2019) untuk mengadukan nasib mereka.

Kedatangan warga diterima Sekretaris Komisi 4 DPRD Medan, H Ilhamsyah. Dihadapan Ilhamsyah, warga mengeluhkan aktivitas pembangunan apartemen 26 lantai itu.

Keluhan itu disampaikan Sondang Gultom. Sondang mengatakan, pada dasarnya warga tidak anti akan pembangunan. Namun, warga meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk transparan mengenai izin bangunan itu.

“Kami tidak anti pembangunan, kami dukung pembangunan di Kota Medan. Tapi jika dilihat dari lokasi pembangunan, rasanya tak layak dibangun apartemen 26 lantai disitu. Ruas jalan disitu juga cuma 4 meter. Apalagi kami dengar sudah laku 8 lantai,” jelas Sondang Siregar.

Pengacara warga, Fernando menyebutkan, inti dari pengaduan ini adalah warga menolak pembangunan apartemen itu. Apalagi, warga merasa tak pernah menandatangani persetujuan pembangunan.

“Inti dari semuanya yaitu warga menolak pembangunan apartemen D’ Glass Residence. Warga beralasan, IMB apartemen itu tak mementingkan kepentingan warga. Lokasi dan ruas jalan tak layak untuk bangunan apartemen,” kata Fernando.

Fernando menjelaskan, Dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDRT) itu berada dalam zonasi padat penduduk. Warga menanyakan kenapa IMB bisa keluar, sementara warga yang langsung bersebelahan dengan bangunan tak pernah menandatangani persetujuan pembangunan. 

Ia minta komisi D untuk mengevaluasi keluarnya IMB itu. Fernando mengaku, pihaknya sudah minta IMB itu ke pengembang, namun tak dikasih.” Kata mereka itu rahasia perusahaan, padahal itu hak publik,”katanya.

“Ini merupakan tindak lanjut dari aksi kita tgl 24 januari di balaikota. Dampak dari pembangunan itu rumah warga retak, abu meningkat aktifitas kebisingan meningkat karena pengerjaannya yang tak kenal waktu,” kata Indra.

Indra meminta, Komisi D DPRD Medan agar segera mengeluarkan rekomendasi penghentian pembangunan itu. “Kita minta Komisi D untuk rekomendasi  penghentian pembangunannya dan lakukan penyelidikan dan meminta walikota untuk mencabut IMB bangunan itu,” ungkapnya.

Sementara, Ilhamsyah mengatakan pihaknya akan segera mempelajari pengaduan warga Jalan Gelas tersebut. Namun, Ilham meminta warga agar tidak terprovokasi selama proses berjalan. Ia juga menyarankan warga untuk meminta IMB langsung ke Dinas PKP2R. 

“Saya meminta warga untuk tak terprovokasi.  IMB itu tak rahasia, warga bisa minta itu ke PKP2R, tentunya dengan prosedural,” katanya. Kita akan kunjungi kesana, akan kita jadwalkan untuk RDP. Akan kita undang pengembang, PKP2R, Satpol PP, lurah, camat, kepling dan warga,” pungkasnya.(ENC-2)

Comments are closed.