Warga Laporkan Bangunan Tanpa IMB Dibiarkan Selama 3 Tahun
MEDAN, Eksisnews.com – Warga Kecamatan Medan Johor melaporkan ke DPRD Kota Medan terkait adanya kesanbprmbiaran terhadap bangunan tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) yang berlokasi di Jalan STM diantara Jalan Perbatasan dengan Jalan Suka Murni yang sudah berlangsung 3 tahun lamanya.
“Disini yang kami sampaikan tentang prihal bangunan yang berdiri disana, sudah lebih 3 tahun berdiri bangunan tanpa IMB, pertanyaan kita sudah terlalu lama dilakukan pembiaran yang jelas melanggar,” Erwin Lubis dari Pengcab PDIP Medan Johor dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Kota Medan yang dipimpin Paul Mei Anton, Senin (9/12/2019).
Sebagai masyarakat, sebutnya, merasa heran mengingat dikawasan itu dibawahi camat dan lurah melalui petugas transtib.”Ada mereka, apa tak sampai masalah ini, ada apa ?,” ujarnya.
Menjawab hal, Jhon Lase mewakili Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, menjelaskan untuk permohonan yang diajukan Kuswadi mewakili 7 orang sesuatu notaris, pada 21 Februari 2019 itu sudah diproses yakni bangunan tempat tinggal sebanyak 6 unit 2 lantai.
“Tapi, karena belum melengkapi terkait gambar, cuma sampai sekarang belum ada, jadi tak kami terbitkan,” sebutnya.
Cahyadi dari Perkim Medan mengaku menerima pengaduan dari anak cabang PDIP Medan Johor, ” Kami langsung menindak lanjutinya ke lapangan, kami temui pembangunan rumah tempat tinggal sedang berlangsung. Jadi, kami sudah monitor sudah beri peringatan, maka bisa digagas pembongkaran,” tegasnya.
Namun, hasil koordinasi dengan pemilik bangunan, paparnya, sedang di stanfas terhadap bangunnya pengurusan izinnya sejak 2017, bahwa dalam kondisi stanfas pemilik diharuskan urus izin.
“Masalahnya kalau tetap lakukan pembangunan, maka kita surati Satpol PP lakukan monitoring,” jelasnya.
Ardani dari Satpol PP Kota Medan menambahkan pihaknya dalam persoalan bangunan ini mengacu pada PP no 5 tahun 2012 tentang ijin mendirikan bangunan dan PP no 83 tahun 2017 serta 98 tahun 2018 dan PP no 44 tahun 2017, sesuatu petunjuk itu satpol pp hanya menindak bangunan yang telah diberikan monitoring.
“Kalau untuk bangunan ini masih monitoring, kami belum diberikan hasil monitoring. Kalau dikasi ke kami (hasil monitoring) akan dijadwal, ini sop kita,” ungkapnya.
Pimpinan rapat sekaligus Ketua Komisi IV, Paul Mai Anton mendorong Satpol PP untuk tidak hanya menunggu, karena pelanggaran pembangunan sudah terjadi.” Kita minta Satpol PP sebagai penegak perda agar bertindak, karena adanya pelanggaran izin disitu,” pungkasnya.(ENC-2).
Comments are closed.