Warga Medan Manfaatkan Program Si Abang Lae Dari Kejari Medan
MEDAN – Selama pelayanan Tilang ditutup untuk sementara karena wabah Corona, warga Kota Medan ramai-ramai memanfaatkan program Sistem Antar Barang Bukti Lewat Aplikasi Online (Si Abang Lae) dari Kejari Medan. Hal tersebut dibuktikan, sejak layanan tilang dihentikan pada akhir Maret 2020 lalu sudah 1.145 surat Tilang yang diantar oleh petugas Si Abang Lae Kejari Medan.
Salah seorang warga Kecamatan Medan Kota, T. Simanjuntak yang mengaku sangat diuntungkan dengan adanya program ini. Sebab di tengah wabah Corona ini, dia tak susah untuk datang ke Kejari menebus Tilang.
“Mantap bang programnya. Saya tidak susah-susah ke Kejari Medan karena langsung diantar,” ucap Simanjuntak, Rabu (8/4/2020).
Sementara warga lainnya, Rahmah (23) mengaku sangat berterima kasih dengan program Kejari Medan ini. Pasalnya dia yang tengah memilih untuk tetap berada di rumah selama wabah Corona ini tak perlu ke Kejari Medan untuk mengambil Tilang.
“Terima kasih kali lah bang. Sekarang ini kan agak susah keluar rumah. Apalagi saya yang bekerja di rumah aja selama Corona ini,” ucap wanita tersebut.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Medan, Parada Situmorang mengatakan sejak pelayanan tebus Tilang di Kejari Medan ditutup sementara akibat wabah Corona, tercatat sudah 1.145 surat Tilang yang diantar oleh petugas Si Abang Lae.
“Ini sebuah pencapaian yang luar biasa. Karena kita ketahui sebagaimana implementasi program pemerintah pusat bahwa menghindari kerumunan massa, atau kumpulan massa di tempat-tempat publik berhasil kita laksanakan. Ini hal yang patut kita apresiasi terutama kepada kawan-kawan di bagian Tilang Pidum Kejari Medan,” ungkapnya.
Sementara itu dalam sebuah kesempatan, Kepala Kejari Medan, DwiSetyo Budi Utomo mengatakan pelayanan tilang ditutup hingga waktu yang belum ditentukan untuk mencegah penyebaran Corona. Selama penutupan layanan tilang itu, pihaknya menyediakan layanan Si Abang Lae bagi warga yang hendak menebus Tilang.
“Mengingat jumlah pelanggar Tilang di Medan ini jumlahnya banyak hingga 2500 lebih, maka kita sediakan aplikasi Layanan Si Abang Lae. Jadi warga yang hendak mengambil tilangnya, cukup foto identitas dan foto surat tilang ke nomor WA 081370820455. Sehingga dapat kita layani dan kita antar,” jelas Kepala Kejari Medan, Dwisetyo.
Tidak hanya untuk tilang, Program Si Abang Lae juga melayani antar barang bukti hasil tindak pidana kejahatan kepada korban.
“Pengembalian barang bukti juga dapat dikembalikan ke masyarakat apabila putusan (pengadilan) dikembalikan kepada pemilik maka bisa antar menggunakan layanan ini. Dan ini semua gratis,” pungkasnya. (ENC-NZ)
Comments are closed.