Warga Medan Terus Keluhkan Ketiadaan e-KTP
MEDAN, Eksisnews.com – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Rudiyanto Simangunson mengatakan, sampai hari ini warga kota Medan masih terus mengeluhkan tentang ketiadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Untuk itu, Rudiyanto saat meminta rapat dengar pendapat (RDP) dengan Disdukcapil Kota Medan di ruang komisi I, Senin (9/12/2019) mendesak agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Medan lebih mengutamakan ketersediaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP).
Selanjutnya tambah Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan ini, bagaimana upaya Disdukcapil bisa menyelesaikan persoalan e-KTP secara tepat waktu.
Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Kota Medan Zulkarnaen mengatakan, sampai saat ini penyelenggaraan pelalayan e-KTP di Disdukcapi Kota Medan masih terus berjalan sebagaimana mestinya.
“Namun Disdukcapil memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Medan, sebab dalam lima bulan terakhir pasokan blangko dari Kementrian dalam negeri (Kemendagri) dalam jumlah yang sangat terbatas, “ujarnya.
Dimana lanjut Zulkarnaen, secara rata-rata pihaknya hanya menerima blangko sekitar 500 lebih setiap hari, sementera kebutuhan perhari rata-rata 700 sampai 2000 e-KTP, itulah rasionya, ungkapnya.
“Dalam catatan kami, distribusi e-KTP sepanjang tahun 2019 ini tercatat sebanyak lebih kurang 253.000 lebih, hanya saja sampai hari ini ada sekitar 70 ribu lebih lagi yang belum diberikan kepada masyarakat dalam bentuk e-KTP. Sebab kita belum bisa menyediakan blanko e-KTP yang memadai sesuai kebutuhan,” paparnya.
Berbagai komunikasi teknis, berbagai upaya koordinatif telah dilakukan, namun problemanya ketiadaan blanko e-KTP ini terjadi secara nasional. “Mudah-mudahan pada tahun 2020, penyediaan banko e-KTP ini lebih memadai,”ungkap mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Pemko Medan tersebut.
Sebab dalam rapat koordinasi terakhir, katanya, Dirjen Administrasi kependudukan (Adminduk) Kemendagri menyediakan banko e-KTP lebih memadai.(ENC-2)
Comments are closed.