KISARAN, Eksisnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melakukan sosialisasi peraturan pertanahan di Aula Kantor Bupati Asahan, Rabu (06/03/2019). Acara ini menghadirkan beberapa narasumber yakni, Sekdakab Asahan, Taufik ZA, Pejabat Biro Pemerintahan Setdaprovsu, Ngadimin, S.Sos, Pejabat Kantor BPN Asahan Abdul Rahman dan Saut Halomoan Simarmata,S.SiT,MAP.
Pidato Bupati Asahan, Drs.H.Taufan Gama Simatupang yang dibacakan oleh Sekdakab Asahan, Taufik ZA, menyatakan bahwa Pemerintah telah menetapkan Undang-undang pokok agrarian sebagai landasan hukum yang dalam pelaksanaannya diatur dalam lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran yang mulai berlaku sejak tanggal 8 Oktober 1997. “Namun, pengaturan tanah di Indonesia telah diatur secara mendasar dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3, disebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya di kuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Taufik,ZA.
Sebelumnya, Taufik juga menjabarkan saat ini tanah merupakan sumber daya yang memiliki nilai keuntungan yang lebih bagi masyarakat . Karena tanah sebagai media penghasil sumber daya alam seperti : Perkebunan, Pertanian, Peternakan dan lainnya. “ Diatas tanah manusia mencari nafkah, diatas tanah pula manusia membangun rumah sebagai tempat bernaung dan membangun berbagai bangunan,” kata Taufik.
Tampak hadir di acara ini, Sekdakab Asahan, Taufik,ZA, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan, para Camat se Kabupaten Asahan.(ENC-Akm)
Komentar