EKSISNEWS.COM, Medan – DPRD Kota Medan menyiapkan sebuah Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Sistem Kesehatan Kota Medan melalui sejumlah agenda penting, mulai dari memperluas perlindungan pasien melalui Universal Health Coverage (UHC), menyoroti rendahnya upah tenaga kesehatan (nakes), hingga menerapkan sistem penghargaan dan sanksi bagi rumah sakit.
Penyusunan perda baru tersebut dinilai mendesak karena regulasi lama dianggap tidak lagi memadai untuk menjawab perkembangan sistem kesehatan, termasuk pelaksanaan UHC, kerja sama dengan BPJS Kesehatan, serta tuntutan peningkatan kualitas pelayanan medis.
Anggota DPRD Kota Medan selaku pengusul Ranperda Afif Abdillah mengatakan, perubahan substansi terhadap perda lama telah melampaui 50 persen. Setelah berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), DPRD mendapat arahan agar regulasi tersebut disusun sebagai perda baru, bukan sekadar revisi.
“Perubahannya lebih dari 50 persen. Kami berkonsultasi dengan Kemenkumham dan diarahkan membuat perda baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bukan revisi,” kata Afif kepada wartawan, Senin (26/10/2026) usai membacakan jawaban pengusul terhadap Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan, hak inisiatif dewan.
Dikatakan Afif, pada Ranperda banyak perubahan pasal, visi dan kebutuhan pembangunan kesehatan yang sekarang ini telah berkembang. Pada Perda lama program UHC dan sistem kerja sama pelayanan kesehatan melalui BPJS belum berkembang seperti sekarang.
Karena itu, pada regulasi baru diharapkan tidak sekedar memperbarui aturan lama, tetapi memperkuat jaminan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, terjangkau, dan tidak diskriminatif.
Selama ini, kata Afif, UHC belum menjamin seluruh kebutuhan pasien. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian DPRD adalah keterbatasan cakupan pembiayaan dalam program UHC.
Meski Pemko Medan telah mengalokasikan anggaran besar sekitar Rp 300 miliar untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat, tapi masih terdapat kebutuhan medis yang tidak seluruhnya ditanggung melalui skema tersebut.
DPRD mendorong agar kebutuhan kesehatan yang belum tercakup dalam UHC dapat diakomodasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai ketentuan yang berlaku.”Kita ingin pemerintah kota menganggarkannya melalui APBD agar masyarakat tetap mendapatkan perlindungan,” ungkapnya.
Perda baru yang sedang dibahas ini Ketua Fraksi Nasdem ini juga diharapkan mengatur lebih jelas ruang lingkup nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Pemko Medan dan BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, hak, kewajiban, serta standar pelayanan yang harus dipenuhi dalam kerja sama tersebut dapat ditentukan secara lebih terukur.
Menurut dia, besarnya anggaran yang dibayarkan pemerintah untuk mendukung UHC harus diimbangi dengan pelayanan rumah sakit yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Tidak cuma untuk pelayanan kesehatan masyarakat, juga mengatur kesejahteraan tenaga kesehatan (Nakes) di rumah sakit.
Oleh karena itu, upah Nakes ikut jadi pembahasan, apalagi ada laporan gaji mereka cuma Rp 800 Ribu-Rp 900 ribu. Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan karena Nakes memikul tanggung jawab besar dalam menangani pasien, bahkan berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa manusia.
DPRD menilai peningkatan mutu pelayanan tidak mungkin terwujud apabila tenaga kesehatan yang menjadi ujung tombak pelayanan justru tidak memperoleh imbalan yang layak.
“Tidak mungkin kita membangun pelayanan yang baik di atas upah yang tidak baik. Tenaga kesehatan yang memegang tanggung jawab terhadap nyawa manusia harus dihargai secara pantas. Para perawat sekarang sudah banyak mengatakan untuk tidak memasukkan anaknya lagi sekolah perawat. Kalau ini terjadi, maka kita akan kekurangan perawat,” ungkapnya.
Untuk itu kata Ketua DPD Nasdem Kota Medan ini, DPRD juga mendorong agar persoalan pembayaran upah tenaga kesehatan menjadi bagian dari evaluasi kerja sama pelayanan antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan.
Di sisi lain, persoalan klaim BPJS yang belum dibayarkan kepada rumah sakit juga perlu diselesaikan secara proporsional.
Keterlambatan atau kendala pembayaran klaim, dapat memengaruhi kondisi keuangan rumah sakit dan berdampak terhadap penyelenggaraan pelayanan.
Karena itu, perda baru diharapkan mampu mendorong kepatuhan seluruh pihak, baik dalam memenuhi hak tenaga kesehatan maupun menjaga kelancaran pembiayaan pelayanan medis.
Dalam Ranperda, DPRD turut mengusulkan penerapan sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment) bagi rumah sakit yang bekerja sama dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
Rumah sakit yang memberikan pelayanan terbaik berdasarkan penilaian masyarakat dan indikator yang terukur diusulkan memperoleh insentif dari Pemko Medan. Bentuknya dapat berupa keringanan pajak atau retribusi sesuai ketentuan, hibah, maupun bantuan pendanaan untuk pengembangan fasilitas dan peningkatan mutu pelayanan.
“Sebaliknya, rumah sakit yang berulang kali tidak memenuhi standar pelayanan setelah diberikan peringatan dapat diusulkan menerima sanksi lebih tegas, termasuk rekomendasi pencabutan status sebagai penyedia layanan UHC melalui mekanisme dan kewenangan yang berlaku,” tegasnya.
DPRD menilai pemerintah kota harus memiliki daya tawar dalam mengevaluasi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan untuk menjamin pelayanan kesehatan masyarakat.
“Kalau rumah sakit tidak melayani masyarakat dengan baik, sementara pemerintah kota sudah membayar untuk UHC, kita harus punya hak untuk mengevaluasi kerja sama tersebut,” ungkapnya. (ENC-2).
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.