Diskominfo Asahan Fasilitasi Pertemuan PPID Dengan Insan Pers
KISARAN, Eksisnews.com – Tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. PPID sendiri bertanggung jawab terhadap penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi publik.
Selanjutnya untuk menyatukan persepsi antara Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) dengan insan pers dalam melaksanakan fungsi kehumasan, Dinas Kominfo Kabupaten Asahan melaksanakan Pertemuan antara PPID di setiap OPD dengan pengelola media cetak yang dilaksanakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (28/08/2019).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos., M.Si dalam sambutannya meminta kepada PPID di setiap OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan agar lebih membuka ruang kepada rekan-rekan pers dalam memberikan informasi.
Beliau juga meminta agar hal-hal yang selama ini menjadi hambatan dalam arus informasi, baik dari PPID maupun dari insan pers agar melalui pertemuan ini dapat menjadi bahan diskusi untuk dicari solusi dari setiap hambatan yang ada.
Pertemuan tersebut ditutup dengan tercapainya kesamaan persepsi antara PPID dengan insan pers dimana PPID akan siap memberikan layanan informasi yang dibutuhkan oleh insan pers selama informasi tersebut tidak termasuk informasi yang dikecualikan. PPID juga berharap kepada insan pers agar dapat memahami bahwa sesuai aturan yang ada, proses pemberian informasi juga membutuhkan waktu, namun PPID disetiap OPD berkomitmen akan memberikan pelayanan informasi kepada insan pers secara cepat dan akurat.(ENC-Akm)
Comments are closed.