Pembunuh Pacar Dalam Kos Tertangkap
MEDAN, Eksisnews.com – Mengenai adanya pemberitaan ditemukanya korban seorang wanita bernama Alung Hadis Bian H (25) yang ditemukan tewas dalam kamar kos jalan Punak no 38, kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah pada hari Rabu (5/12/2019) pagi.
Korban ditemukan dengan kondisi luka dibagian leher, kaki dan tangan serta ditemukanya barang bukti pisau carter yang tak jauh dari jasad korban yang diduga dibunuh oleh orang terdekat wanita malang tersebut akhirnya menuai hasil.
Kepolisian dari Tim unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap pelakunya orang terdekat dengan korban yang tak lain adalah pacar korban bernama tersangka Samsir Halomoan Harahap (29) warga Jalan PWS lorong Saidi, Kelurahan Sei Putih I, Kecamatan Medan Polonia Petisah yang sudah memiliki isteri dan dua orang anak.
Menurut informasi yang diperoleh Wartawan, Selasa (10/12/2019), Kapolrestabes Medan Kombes Pol Drs. Dadang Hartanto kepada wartawan mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pihak petugas Tim Reskrim Polsek Medan Baru dari lokasi Desa Gunung Tua Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta pada hari Jumat (6/12/2019).
“Setelah lewat berbagai adanya proses pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Reskrim Polsek Medan Baru terutama dari adanya bukti rekaman video CCTV dimana akhirnya pelakunya berhasil ditangkap dari lokasi Desa Gunung Tua Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta pada hari Jumat kemarin tanggal 6 Desember 2019,” ujar Kombes Pol Dadang Hartanto.
Lewat hasil pemeriksaan, meskipun tersangka sudah memiliki isteri dan anak, tersangka juga imformasinya menjalin asmara dengan korban dan dirinya merupakan pacarnya korban yang lantaran merasa cemburu sehingga korban langsung dibunuh olehnya sebelum awalnya terjadi meributkan dalam kos antara si tersangka terhadap korban.
“Dari pengakuanya, tersangka melakukan pembunuhan karena merasa cemburu sehingga dirinya tega membunuh korban yang tak lain adalah pacarnya,” ucap Kombes Dadang.
Sebelumnya tersangka mendatangi kosan tempat korban tinggal dan karena merasa curiga melihat pacarnya keluar dari kosan sambil membawa musik yang biasa dipakai dugem yang selanjutnya dalam pikiranya tersangka beranggapan kalau kekasihnya yaitu korban sudah selingkuh dengan pria lain,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto.
“Dalam hasil intrograsi petugas dimana pelaku juga mengakui hasil perbuatan aksinya bahwa korban sebelum tewas yang terlebih dahulu dipukul olehnya sebanyak 3 kali yang kemudian dengan memakai kaca bekas pecahan jendela ditusuk pelaku kearah bagian leher pacarnya atau korban,” ujar Kombes Pol Dadang yang sembari menambahkan lagi dimana juga oleh pihaknya akan terus mendalami, apakah peristiwa tersebut direncanakan atau pun tidak yang termasuk mengenai adanya ditemukan barang bukti pisau cutter di lolasi TKP.
“Untuk sampai ini masih dilakukanya pemeriksaan dan masih kita dalami juga mengenai hal tersebut, yang tentunya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Dalam penjelasanya juga orang nomor satu di Polrestabes Medan ini mengatakan juga saat akan dilakukanya penangkapan terhadap tersangka, akhirnya pihak petugas terpaksa memberikan tindakan tegas secara terukur dengan menembak pada bagian kaki tersangka yang mencoba berusaha khabur melarikan diri.
“Selain itu juga saat dilakukanya penangkapan dimana tersangka yang berusaha mencoba melarikan diri akhirnya terpaksa diberikan tindakan tegas secara terukur oleh petugas dengan menembak pada bagian kakinya yang selanjutnya guna kepentingan prsoses hukum lebih lanjutnya selain tersangka diamankan juga berbagai barang bukti turut ikut diamankan pihak petugas di Polsek Medan Baru,” kata Kombes Pol Drs.Dadang Hartanto.
Lebih lanjutnya lagi mengatakan, untuk hasil perbuatanya yang harus dipertanggung jawabkan di depan hukum maka tersangka Samsir Halomoan Harahap akan dikenakan Pasal 338, 365 dan 351 KHUPidana dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
“Tersangka terancam Pasal 338, 365 dan 351 KHUPidana dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” pungkas Kapolrestabes Medan sembari mengucapkan sukses kepada pihak Tim Reskrim Polsek Medan Baru yang telah berhasil dengan cepat mengungkap hingga meringkus pelaku Samsir Halomoan Harahap pembunuh korban Biyan (25) warga asal Dusun II Desa Sungai Ular, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Disamping itu juga Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing juga mengatakan kasus 338 tersebut berhasil diungkap oleh pihaknya dari unit Reskrim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Philip Purba hingga pelaku berhasil ditangkap dari pelarian dan persembunyianya dalam beberapa hari berada di kawasan Desa Nagasaribu Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawan Utara atau Paluta.
“Benar dan kini tersangka bersama barang buktinya telah kita amankan di Polsek Medan Baru untuk proses hukum lebih lanjutnya lagi disamping itu juga dimana pihak kita dari Kepolisian Polsek Medan Baru tidak akan segan-segan memberi tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku bagi siapa saja para pelaku yang melakukan kejahatan di bawah wilayah badan hukum atau wilhum Polsek Medan Baru,” ucap Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing. (ENC-Bucos)
Comments are closed.