Pegasus Ringkus Spesialis Pembongkaran Rumah

PATUMBAK, Eksisnews.com – Team Pegasus Polsek Patumbak berhasil menangkap satu tersangka pencurian spesialis bongkar rumah, Senin (6/01/2020) sekira pukul 11.30 Wib.

Menurut keterangan yang diperoleh wartawan, tersangka Roy Manalu (31) warga Jalan Dame Gg Bersama Psr IV Desa Marindal II, Kec Patumbak ditangkap pihak petugas Team Pegasus Polsek Patumbak berdasarkan adanya laporan pengaduan korban dengan Laporan Polisi No.:LP/912/12/2919/SU/Restabes/Sek Patumbak pada Tanggal 14 Desember 2019.

Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu (14/12/2019) sekira jam 02.30 Wib. Korban Roya Darma (35) warga jalan Pasar IV Dusun VII Gg Bersama No 38 Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak yang sedang terlelap tidur tiba-tiba terbangun setelah mendengar suara gesekan besi tas ke terali besi jendela.

Setelah korban terbangun langsung mengejar pelaku yang sudah mengambil tas milik korban.

Tak terima harta bendanya digasak tersangka, kemudian korban yang merupakan seorang PNS langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak. Oleh petugas yang menerima adanya pengaduan korban langsung ditindaklanjuti.

Alhasil pihak petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka berada di Jalan Dame Pasar IV Dusun VII Desa Marindal II yang sedang bersembunyi di dalam rumah.

Tak mau buruanya kabur, kemudian tim yang dipimpin Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza, SH, SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung SH dan Panit Reskrim Ipda Darman Lumban Raja SH melakukan lidik lanjut dan cek TKP. Menurut Kanit Reskrim Iptu Gindo kepada media, pada saat melakukan observasi, pihaknya melihat tersangka tersebut sedang berdiri di depan salah satu rumah warga.

Kemudian team mengamankan pelaku yang selanjutnya pelaku diinterogasi tentang barang milik korban yang telah diambil pelaku, kemudian pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, tiba-tiba pelaku melarikan diri lalu dilakukan pengejaran dan memberikan perintah agar berhenti namun tidak diindahkan dan melakukan perlawanan.

Kemudian memberikan tembakan peringatan ke udara namun tidak diindahkan dan melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan terarah ke arah kaki pelaku yang mengakibatkan pelaku luka tembak pada betis kaki kanan lalu pelaku dapat ditangkap dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat pengobatan.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Patumbak untuk proses sidik lanjut,” kata Iptu Gindo kepada wartawan.

Lanjut Iptu Gindo Manurung menjelaskan, akibat perbuatanya, tersangka akan dijerat Tindak Pidana pencurian pemberatan sesuai pasal 363 KUHPidana.

“Atas perbuatanya maka tersangka yang mengaku sudah sering melakukan aksinya tersebut maka akan dijerat Tindak Pidana pencurian pemberatan sesuai pasal 363 KUHPidana,” jelasnya kepada sejumlah wartawan, Rabu (8/01/2020) sore. (ENC- Bucos)

Comments are closed.