Beraksi di 20 TKP, Komplotan Curanmor Roboh Ditembak Polsek Medan Kota

EKSISNEWS.COM, Medan – Personel Reskrim Polsek Medan Kota berhasil melumpuhkan komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang selama ini meresahkan warga.

Dua pelaku berstatus residivis terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kaki usai nekat mencoba kabur saat disergap petugas.

Kedua bandit jalanan berinisial A dan H tersebut diringkus di dua lokasi terpisah setelah sepak terjang mereka terendus polisi.

Keduanya diketahui telah melancarkan aksi kejahatan di 20 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak M. Tambunan mengonfirmasi penangkapan serta tindakan tegas terukur yang diambil jajarannya terhadap para pelaku.

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku curanmor yang juga merupakan residivis. Pelaku berinisial A dan H diamankan di tempat yang berbeda,” ujar Poltak kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).

Berdasarkan hasil interogasi mendalam serta pengembangan di lapangan, terungkap bahwa komplotan ini bergerak sangat masif. Dari total 20 TKP, separuhnya dilakukan di wilayah hukum Polsek Medan Kota, sementara sisanya tersebar di kawasan tetangga.

Polsek Medan Kota, 10 lokasi kejadian dan Wilayah Delitua dan Patumbak, 10 lokasi kejadian.

Poltak menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong rapi. Keduanya memantau pergerakan korban dan memanfaatkan kelengahan situasi, terutama saat kondisi cuaca tidak mendukung.

“Modus para pelaku ini melihat situasi keadaan kosong. Ketika hujan dan kondisi sepi, mereka langsung beraksi merusak dan membawa lari kendaraan korban,” jelasnya.

Kejahatan berulang yang dilakukan para pelaku membuat polisi bergerak cepat. Namun, saat hendak diamankan, kedua residivis ini justru berupaya melawan dan melarikan diri dari kejaran petugas, sehingga tindakan tegas terpaksa dilepaskan.

“Tindakan tegas dan terukur kita lakukan karena pelaku berusaha kabur. Aksi mereka sangat meresahkan masyarakat dan tercatat sudah beroperasi lebih dari 10 lokasi,” tegas Poltak.

Saat ini, kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Kota. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan harus bersiap kembali mendekam di penjara. (ENC-Fr)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.