Hukum Berat Pelaku Penyekapan Ibu dan Anak Balita

MEDAN, Eksisnews.com  – Terkait kasus penyekapan seorang Nenek, Ibu dan Anaknya yang baru berusia 1 tahun 5 bulan yang terjadi di Desa Tanjung Lenggang, Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat, menjadi sorotan berbagai kalangan, Selasa (21/1/2020).

Dalam konferensi persnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta kepada Kapolri, Kapoldasu, Gubsu, Bupati Langkat dan Kapolres Langkat untuk memperhatikan kasus penyekapan terhadap seorang Nenek, Ibu dan anak balita yang terjadi di Desa Tanjung Lenggang, Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat.

Kepala Divisi Buruh dan Miskin LBH Medan, Maswan Tambak menjelaskan, bahwa kasus penyekapan terhadap Saidah, Septi dan anak lelaki dari Septi yang baru berusia 1,5 bulan yang dilakukan oleh GO, AL, AM dan LE, suatu bentuk perampasan kemerdekaan warga atau bentuk penzhaliman yang sudah berlangsung 13 tahun lamanya.

Selain itu ia juga menyebutkan penyanderaan dengan dalih apapun itu tidak dibenarkan. Tak hanya itu aksi kekerasan yang dilakukan GO Cs, sudah sangat meresahkan sehingga akhirnya masyarakat pun bersatu untuk mengakhiri kekejaman GO Cs, dengan membebaskan si Nenek, Ibu dan anak lelakinya dari sekapan para pelaku.

Didampingi, Direktur dan Wakil Direktur LBH Medan, Ismail Lubis dan Irvan Saputra, meminta agar pihak Poldasu segera membebaskan 12 warga yang ditahan. Belasan warga tersebut, merupakan orang yang menyelamatkan Septi dan anaknya serta ibunya dari sekapan GO. 

Maswan menegaskan kasus ini harus menjadi perhatian Poldasu, karena GO ini para preman yang telah berbuat sewena-wena di masyarakat. Meski Septi bersama anak dan neneknya meminta perlindungan Kades Tanjung Lenggang, Ahmad Tahir, namun tidak serta merta dikeluarkan seakan GO punya kuasa walau warga sudah mengepung rumah kepala desa setempat.

“Meski akhirnya penyekapan berakhir namun rasa trauma masih dirasakan oleh klien kami, Septi dan keluarga,” ungkapnya.

Masih dalam pertemuan tersebut, Septi menuturkan bahwa ia dijemput GO ke rumah dengan alasan bahwa suaminya Dedek Hardika ingin bertemu dan memberikan uang. Kemudian ia bersama ibunya langsung menuruti GO, namun bukannya ketemu suaminya namun ketiganya langsung disekap di dalam gubuk.

Meski berhasil kabur dan meminta perlindungan ke rumah Kades Tanjung Lenggang. GO berhasil menemui korban di rumah Kades tersebut, bahkan tak sampai disitu GO juga meminta kalau ketiganya bisa bebas harus membayar ganti rugi kerusakan alat berat yang dilakukan oleh suaminya.

Karena massa terlalu banyak akhirnya ketiga dilepas oleh GO Cs. Setelah massa bubar, namun beberapa warga masih tinggal dilokasi. 

Bukannya meminta maaf, GO bersama teman-temannya malah meminta warga untuk meminta maaf kepada mereka. Akibatnya warga menjadi emosi dan kemudian membakar gubuk tempat Nenek, Ibu dan anaknya disekap.

Nah dalam kasus ini Maswan menyebutkan bahwa pihaknya menyayangkan penangkapan terhadap 12 orang warga yang ditahan oleh Poldasu, padahal orang tersebut yang berusaha menyelamatkan Septi dari penyekapan GO CS.

Ia menerangkan kalau ke 12 orang tersebut dipanggil bukan untuk bersaksi atas Septi, akan tetapi dijadikan tersangka. Sementara Septi sendiri pun tidak pernah membuat pengaduan atas ke 12 orang tersebut.

Sementara Tokoh Adat Raja Langkat, Tengku Chandra saat ditemui di LBH Medan, mendampingi Septi menyatakan bahwa perbuatan ini sudah berlangsung 13 tahun lamanya. GO bukan warga desa setempat, namun anehnya setiap ada korban yang melapor ke Polisi langsung mendapat intimidasi dari kelompok GO.

“Wajar saja kalau korban tidak dikasih keluar dari rumah kades. Sebab Kadesnya dulu juga pernah mendapat intimidasi oleh pelaku. Bahkan mulut si Kades sempat disumpal kertas. Kita berharap agar pelaku dihukum, sebab warga banyak yang meninggalkan kampung karena ulah pelaku yang meneror dan mengancam warga sekitar,” ucapnya.

Dikesempatan yang sama Ustazah Bunda Roni, yang turut prihatin atas peristiwa penyekapan tersebut, Bunda Roni meminta agar emak-emak di Sumatera Utara untuk ikut mendukung dan melindungi si Septi. 

“Ini kasus yang luar biasa di zaman sekarang, ada preman yang leluasa berbuat sesuka hatinya. Kita minta pelaku dihukum berat,” ujar Bunda Roni sembari katakan bahwa kasus ini, sangat tidak manusiawi termasuk melakukan penyekapan yang melibatkan bayi berusia 45 hari.(ENC-NZ)

Comments are closed.