Operasi Antik Toba, Polres Sergai Amankan 14 Tersangka

SERGAI, Eksisnews.com – Empat belas (14) tersangka yang terdiri dari 12 laki-laki dan 2 perempuan diamankan petugas Polres Sergai dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2020.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH Mhum dalam konferensi pers di halaman Polres Sergai Rabu (05/01/2020).

Tampak hadir mendampingi Kapolres Sergai, Waka Polres Kompol Gunawan Hery Sudarto, S.Sos, M.H, Kabag Ops Kompol Sofyan, S.H, Kasat Narkoba Martualesi Sitepu, Ps. Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, Kaur Bin Ops Narkoba IPTU Defta Sitepu dan Kanit 1 dan Kanit 2 Res Narkoba.

“$tatus ke empat belas orang tersangka, 8 tersangka merupakan pengedar Narkoba dan 6 tersangka ditetapkan sebagai pengguna Narkoba.

Sementara jumlah barang bukti narkoba yang berhasil disita berjenis
Shabu seberat 534,66 Gram,
Ganja seberat 4,28 Gram, Pil Extasy seberat 0,2 Gram dan
uang tunai sebesar Rp. 457.000,” ujar Kapolres.

Diungkapkan Kapolres, terhadap dua tersangka pengedar terpaksa ditempuh tindakan tegas terukur.

Kedua tersangka yang dihadiahi timah panas adalah Martin Ginting (39) warga Pondok Agung, Kelm Melati Kebun, Kecamatan Perbaungan, Sergai yaitu dengan barang buktinya berupa narkoba Shabu seberat 468,5 Gram dan Wima Nutria Alias Botak (28) warga Dusun IX Firdaus, Kec. Sei Rampah, Sergai dengan barang bukti shabu seberat 51,05 Gram.

Dikatakanya lagi identitas 8 tersangka pengedar narkoba yaitu M. Lutfi (52), Nanang (42), Ahmad Sumardi (47),
Misgian Syahri (39), Veri Pramana (31), Martin Ginting (39), M. Iqbal (25) dan Wima Nutria (28).

Sedangkan identitas 6 pemakai adalah Yusri (39), Suheri (29), Syahrial Hsb (42), Hendrik Pramana (30Thn) serta 2 perempuan Ika Unari (37) dan Saddiah (31).

“Sementara untuk pasal yang dipersangkakan terhadap
pengedar Ganja melanggar Psl 114 (1) Sub Psl 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling dedikit Rp. 1 Milyar paling banyak Rp. 10 Milyar dan terhadap lengedar Shabu melanggar Psl 114 (2) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 7 Tahun paling lama 20 Tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 Milyar paling banyak Rp. 10 Milyar,” sebutnya.

“Terhadap tersangka pemakai melanggar Pasal 112 (1) Sub Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta paling banyak Rp 8 Milyar,” pungkasnya. (ENC-Bucos)

Comments are closed.