Polisi Ringkus Seorang Bandar Sabu di Tanjung Balai
TANJUNG BALAI, Eksisnews.com – Pihak petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai bersama Tim-Sus Pemberantasan, Penangkapan dan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika berhasil mengamankan 1 (Satu) orang pria dalam kasus Narkotika jenis sabu di Jalan Anggrek Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai pada hari Senin (17/02/2020) sekira jam 01.00 Wib
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK,MH mengatakan penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka dilaksanakan secara gabungan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai bersama Tim-Sus Pemberantasan, Penangkapan dan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika.
Menurutnya identitas tersangka yang telah diamankan adalah Rahmad Fahmi Alias Fahmi (23) pekerjaan sebagai Wiraswasta warga jalan Kubah Link V Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Kapolres Putu mengatakan kembali dimana dilakukanya penangkapan terhadap tersangka berdasarkan hasil interogasi awal terhadap tersangka Erianto alias Anto yang telah diamankan sebelumnya dengan mengatakan dihadapan petugas bahwa ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu.
Mendapatakan keterangan dari tersangka yang selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan dengan dipimpin langsung oleh pimpinan penanggung jawab Tim-sus Kompol M.Junjung Siregar, SH, MH bersama tim dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara.
Sesampainya di tempat lokasi seperti yang ada disebutkan tersangka, selanjutnya tanpa ada membuang buang waktu dimana petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang kemudian penggeledahan pun dilakukan petugas dalam rumah milik tersangka dan akhirnya menemukan satu kotak bertuliskan Arashi yang setelah di buka ternyata berisi satu bungkus plastik klip transparan besar yang diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 394,98 gram satu bungkus plastik warna kuning bertuliskan 88 diduga berisi psikotropika jenis pil happy five dan 2 dua unit timbangan elektrik.
Dengan adanya penemuan barang bukti tersebut yang selanjutnya petugas langsung menginterogasi pelaku dan mengakui jika barang bukti yang diamankan petugas adalah benar miliknya.
Barang bukti yang disita satu bungkus plastik klip transparan besar diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih, satu bungkus plastik warna kuning bertuliskan 88 diduga berisi psikotropika jenis pil happy five berjumlah 4.500 butir, dua unit timbangan elektrik, satu unit handphone merk Oppo warna merah, satu unit handphone merk Nokia warna hitam dan satu kotak bertuliskan Arashi.
Untuk mempertanggungjawabkan hasil perbuatannya tersangka dan barang buktinya langsung di bawa ke kantor Polsek Tanjung Balai Utara dan selanjutnya guna proses lebih lanjutnya lagi menurut mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini mengatakan dimana tersangka telah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai untuk diproses sesusai hukum yang berlaku.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dihadapan hukum, terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat 2 Subs pasal 112 Ayat 2 Subs pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Yo pasal 62 Undang-Undang No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun Atau Seumur Hidup Atau Hukuman Mati,” jelasnya. (ENC-Bucos)
Comments are closed.