Pasutri Bandar Sabu Ditangkap
SERGAI, Eksisnews.com – Petugas Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil menggrebek rumah terduga bandar narkotika jenis sabu yang terletak di Dusun IV Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, tiga tersangka berhasil ditangkap pada (18/02/2020), dua diantarana pasangan suami istri (pasutri).
Dari informasi yang dihimpun, ketiga tersangka yang diamankan masing-masing bernama tersangka Supriono alias Supri (33) dan dua orang pasangan suami istri Junaidi alias Ijun (32) dan Wulandari alias wulan (25) dimana ketiganya warga sama tinggal di Dusun IV Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.
Dari ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik transparan berukuran sedang yang berisikan di duga narkotika jenis sabu, 13 plastik klip Transparan berukuran Kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu,1 buah sekop pipet plastik, 1 bungkus daun ganja kering dan 1 set alat hisap sabu yang merupakan milik pelaku Supriono alias supri.
Sedangkan 2 klip plastik ukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga sabu yang ditemukan dari tangan kanan milik tersangka Wulandari alias wulan.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum, Kamis (20/02/2020) mengatakan penangkapan bermula menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku Supriono alias supri.
Atas informasi tersebut, petugas
opsnal unit reskrim polsek perbaungan bergerak ke tempat kejadian perkara dan melakukan penggerebekan di dalam rumah kediaman pelaku Supriono alias supri di Dusun IV Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.
“Saat petugas melakukan penggrebekan didapatkan dua orang pelaku laki-laki dan 1 orang perempuan masing-masing bernama Supriono alias Supri, Sedangkan atas Junaidi alias Ijun bersama wulandari alias wulan yang merupakan pasangan suami istri,” kata Robin.
Dikatakanya lagi, saat dilakukanya penggeledahan dari ketiga tersangka di dapatkan narkotika jenis sabu dan ganja saat berada dirumah milik pelaku Supriono alias Supri.
“Sampai sekarang ketiga orang tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai maka guna proses pemeriksaam lebih lanjut para pelaku kita kenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 Subs Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tegas mantan Kapolres Batubara itu. (ENC-Bucos)
Comments are closed.