Kerap Beraksi di Tanah Garapan, Residivis Pelaku Curat dan Curas Diringkus Polsek Medan Tembung

EKSISNEWS.COM, Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil menangkap seorang residivis berinisial RSH (27), warga Jalan Bersama Tanah Garapan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (9/9/2026).

Pelaku ditangkap lantaran berulangkali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Medan Tembung.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait serangkaian aksi kejahatan yang meresahkan warga.

Tim penyelidik dipimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang S.H bersama Panit Opsnal Ipda DP Manulang dan Aiptu Rianto Situmorang segera bergerak cepat, menelusuri jejak, mengumpulkan bukti, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Jalan Bersama Tanah Garapan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Diketahui pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa.

“Kini pelaku telah diamankan di Polsek Medan Tembung guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang SH, Kamis (10/9/2026).

Polsek Medan Tembung menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan apa pun, terutama pelaku berulang yang terus meresahkan masyarakat.

“Aksi curat maupun curas yang merugikan dan membahayakan keselamatan warga akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu. Hukum berlaku untuk semua,” pungkasnya. (ENC-Fr)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.