Pansus RTRW, Hutan Mangrove Sicanang Harus Diselamatkan

MEDAN, Eksisnews.com – anggota DPRD Kota Medan melalui panitia khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mempertanyakan tentang kondisi hutan mangrove di kawasan Sicanang Belawan yang didesak harus segera diselamatkan.

Hal tersebut dipertegas Wakil Ketua Pansus RTRW, Hendra DS yang mempertanyakan keberadaan hutan mangrove yang saat ini kepemilikan lahannya dikuasai banyak pihak.

“Kalau berdasarkan RTH (Ruang Terbuka Hijau) sebelum diubah (2011) ternyata hutan mangrove itu kita dengar ada yang dimiliki masyarakat dan ada yang bersertifikat,” kata Hendra, Selasa (25/2/2020) saat digelar rapat pansus yang dipimpin Dedi A Nasution.

Menjawab hal tersebut, Wibi selaku praktisi mangrove mendukung adanya upaya menyelamatkan hutan mangrove di Sicanang Belawan, karena sebagai hutan terakhir yang harus diselamatkan dan juga satu-satunya hutan mangrove yang tersisa di Medan.

“Kita melihat sudah terjadi kerusakan mangrove di Medan Utara sana. Ini kita harus tahu, mangrove itu satu-satunya jenis tanaman  yang mampu menyerap karbon,” jelasnya.

Lain halnya Ketua Pansus, Dedi A Nasution justru mempertanyakan kawasan komservasi di Medan Utara. Karena, berdasarkan peta Kota Medan, khususnya untuk daerah Medan Utara tergambar warna hijau di wilayah Medan Utara tersebut.”Apakah ini ada kaitannya sebagai daerah konservasi,” tanyanya.

Willy perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan menerangkan bahwasannya suatu daerah ditetapkan menjadi kawasan konservasi adalah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan.

“Dan, kebetulan (Kota) Medan itu, 0 hektar untuk penetapan kawasan konservasi. Jadi, kita memang ga ada kawasan konservasi,” tukasnya.

Diakhir pembahasan pimpinan pansus menekankan pihak Bappeda Kota Medan agar melengkapi berkas terkait Perda RTRW di periode sebelumnya, sehingga anggota DPRD yang tergabung di pansus saat ini dapat membandingkan perubahan yang terjadi disetiap pasal.(ENC-2)

Comments are closed.