MEDAN, Eksisnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memperpanjang masa pendaftaran PPS. Alasannya, karena belum terpenuhinya jumlah quota tenaga PPS yang dibutuhkan.
Demikian disampaikan oleh Edy Suhartono komisioner KPU Medan membidangi Divisi SDM dan Parmas, Selasa (25/2/2020).
Adapun, perpanjangan waktu masa pendaftaran PPS, sebut Edy, dimulai pada hari ini tgl 25 s/d 27 Pebruari 2020.
Diketahui, hingga tanggal 24 Pebruari 2020 pukul 24.00 WIB, jumlah PPS yang mendaftar ke KPU Kota Medan sebanyak 669 orang terdiri dari laki2 sebanyak 426 dan perempuan sebanyak 243 orang.
Sedangkan, tambahnya Jumlah tenaga PPS yang dibutuhkan yang tersebar di 151 kelurahan ada sebanyak 906 orang.
Kelurahan yang masih kekurangan tenaga PPS tersebar di 105 kelurahan dan 21 kecamatan.(ENC-2).
Komentar