Masuk DPRD Medan, Suhu Badan Pegawai dan Tamu Diperiksa
MEDAN, Eksisnews.com – Antispasi penyebaran virus Corona, Sekretariat DPRD Medan secara resmi melakukan pemeriksaan suhu badan dengan termometer infrared terhadap seluruh tamu dan pegawai yang masuk ke gedung dewan.
Hal itu juga ditegaskan dengan dikeluarkannya surat edaran Nomor: 800/3876 tertanggal 18 Maret 2020, terkait pencegahan penularan covid-19 di wilayah Kota Medan yang ditandatangani Sekretaris DPRD Medan Abdul Azis, sebagaimana imbauan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution, ujar Kabag Umum Andi Syukur Harahap kepada sejumlah wartawan, Kamis (19/3/2020).
Disebutkannya, pihaknya sudah melaksanakan arahan Wali Kota Medan mengenai pencegahan penyebaran covid-19 di gedung DPRD Medan dengan cara penyeprotan disinfektan di tiap-tiap lantai dan ruangan.
“Tidak hanya itu, pihaknya juga telah menyiapkan hand sanitizer di tiap-tiap lantai. Dan penyemprotan disinfektan akan dilakukan secara berkala. Bahkan, pihaknya sudah menerapkan pemeriksaan suhu badan terhadap seluruh tamu dan pegawai yang masuk ke gedung dewan. Seluruh pegawai dan tamu masuk dari pintu lobby DPRD Medan dan akan diperiksa satu persatu suhu badannya,” terangnya.
Dijelaskannya juga, pihaknya sudah menginstruksikan kepada seluruh staf yang bertugas di Sekretariat DPRD Medan untuk menjaga kesehatan masing-masing. Sementara untuk akses keluar masuk gedung, ke depan akan diterapkan satu akses.
“Staf atau ASN yang sakit akan kita pantau dan laporkan ke Pemko Medan. Bukan mencurigai, tapi sebagai langkah mengantisipasi dalam rangka pencegahan Covid-19 di jajaran Sekretariat DPRD Medan,” ujarnya.
Disebutkannya, sejauh ini belum ada arahan untuk meliburkan atau menginstruksikan ASN bekerja dari rumah. “Yang kami terima informasinya, baru di jajaran pendidikan saja meliburkan siswa. Untuk ASN belum ada arahan,” tegasnya.
Pantauan wartawan terlihat, seluruh tamu yang masuk ke gedung dewan diperiksa dengan menggunakan termometer infrared. Menurut petugas yang berjaga di lobby DPRD Medan, seluruh tamu yang diperbolehkan masuk yang memiliki temperatur di bawah 37,5 derajat celcius.(ENC-2)
Comments are closed.