Empat Pelaku Narkoba Ditangkap Satu Tewas Ditembak
EKSISNEWS COM, Medan – Meskipun virus Corona atau Covid-19 menyerang hampir di seluruh dunia termasuk juga di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) beserta jajaranya tetap serius dalam menyelamatkan seluruh masyarakat terhadap bahaya narkoba dengan meringkus bahkan memberikan tindakan tegas bagi setiap para pelaku narkoba.
Dalam kegiatan Press Releas yang berlangsung di depan kamar jenazah rumkit Bhayangkara TK II Medan pada hari Sabtu (18/04/2020) yang langsung dipimpin Kapolda Sumut Irjend Pol. Martuani Sormin Siregar di dampingi oleh Dir Narkoba Polda Sumut, Kabid Propam, Kabid Humas, Kabid Labfor dan Karumkit TK ll Medan memaparkan adanya modus baru peredaran narkotika guna mengelabui petugas dengan mengganti bungkus narkotika yang biasa dengan memakai teh hijau china.
Kali ini pelaku menggunakan bungkus kopi gayo dari Aceh sebagai bungkus tempat 4 Kg narkoba jenis sabu.
Kapoldasu menjelaskan pengungkapan barang bukti 4 Kg sabu oleh petugas setelah lewat berbagai proses yang dilakukan oleh pihak petugas Dit Narkoba Poldasu.
Saat petugas melakukan penangkapan salah satu dari keempat tersangka sempat berusaha melakukan perlawanan yang mencoba guna melarikan diri.
Akan tetapi oleh anggota petugas dilapangan merasa nyawanya terancam langsung diberikan tindakan secara tegas dan terukur oleh petugas Dit Narkoba Polda Sumatera Utara.
“Setelah melalui proses. pihak petugas langsung saja bergerak cepat guna melakukan penangkapan terhadap keempat para pelaku narkoba sabu tersebut.
Keempat pelakunya adalah warga asal Lampung namun menjadi jaringan dari Aceh dan Palembang yang di duga barang haram ini berasal dari Malaysia.
Dari para pelaku, petugas turut menyita serta diamankan pihak petugas Dit Narkoba Polda Sumut sebanyak 4 Kg sabu yang dibungkus dengan menggunakan kemasan Kopi Gayo Aceh,” jelas Martuani Sormin Siregar paparannya.
Disebutkanya satudiantara empat tersangka akhirnya meninggal dunia karena terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan petugas saat akan di amankan.
“Hal tersebut dilakukan yang sekaligus merupakan bukti nyata sebagai bentuk keseriusan pihak Kepolisian Polda Sumut bahwa akan memberikan tindakan serta menindak tegas siapa saja yang mencoba bermain-main dengan narkoba,” ucap orang nomor satu di Polda Sumut ini yang terkenal akan keramahanya namun tegas dalam penindakan serta keperdulianya terhadap siapa saja atau masyarakat Kota Medan Provinsi Sumut secara menyeluruh.
“Pasal yang akan di persangkaka kepada para pelaku adalah pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan penjara paling ringan 6 tahun dan penjara paling lama 20 tahun,” ujar Irjen Pol Martuani Sormin Siregar di hadapan Wartawan.
Irjen Pol Martuani juga mengharapkan bantuan media untuk mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap narkotika karena saat ini menurutnya di wilayah Sumatera Utara sudah bukan menjadi tempat transit saja namun sudah menjadi pasar tempat pengedaran.
“Untuk itu juga saya mohon dukungan dan support dari rekan-rekan media dan masyarakat agar kami lebih banyak lagi mengungkap segala bentuk kejahatan narkotika di Sumut maupun dalam wilayah Kota Medan secara menyeluruh dan tentunya setiap adanya informasi pasti langsung kita respon dan tindak lanjuti hingga siapa saja para pelakunya pasti diberikan tindakan tegas dan dihukum,” ujarnya. (ENC-Bucos)
Comments are closed.