Jadi Jurtul Judi KIM, Bapak Satu Anak Ini Diringkus Tekab
EKSISNEWS.COM, Sergai – Ditengah mewabahnya virus corona dimana pemerintah menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktifitas diluar rumah, namun himbauan tersebut tidak diindahkan oleh Aspen Silalahi alias Lalahi (36) warga Desa Pematang Setrak, Kec. Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, pasalnya bapak satu anak tersebut malah nekat menjual KIM ditengah wabah pandemi Virus Corona.
Akibatnya pria kesehariannya yang bekerja sebagai pengemudi ojek pangkalan ini ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) di Dusun IV, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Senin (27/04/2020) sekira jam 20.30 Wib.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buku notes yang berisikan angka-angka tebakan, 2 lembar kertas bertuliskan angka tebakan, uang tunai Rp 100 ribu serta 1 alat pulpen yang berhasil disita petugas dari tersangka.
Kepada petugas tersangka berkilah mengatakan jika dirinya baru satu minggu melakoni profesi sebagai juru tulis judi jenis KIM dan mendapat omset seratusan ribu rupiah dengan upah 20 persen dan menyetorkan hasil rekapannya kepada seorang bermarga Sinaga warga Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.
“Kurang lebih satu minggu aku kerjakan Pak, ya itu terpaksa saya lakukan untuk buat tambahan kebutuhan ekonomi karna sewa ojek udah berkurang,” katanya.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum kepada awak media, Selasa (28/04/2020) membenarkan penangkapan kepada seorang pria sebagai juru tulis jenis judi KIM yang dilakukan oleh tersangka berinsial AP yang merupakan pengemudi ojek pangkalan.
“Jadi untuk itu si tersangka beserta barang buktinya sudah diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Sergai dan akan dikenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ENC-Bucos)
Comments are closed.