Dana Penanganan Covid-19 Dipertanyakan, Pernyataan Plt Wali Kota dan Kepala Bappeda Tidak Singkron

EKSISNEWS.COM, Medan – Dikutip disalah satu media online, Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution menyatakan, banyak yang sudah diupayakan Pemerintah Kota Medan dalam mengantisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19.

Akhyar juga menyatakan karena pandemi yang berkepanjangan dan tentunya menimbulkan dampak sosial, maka Pemko Medan telah mempersiapkan anggaran Rp100 miliar di tahap pertama dalam mengahadapi Wabah Covid-19 ini.

“Rp100 miliar ini belum terpakai semuanya, dana akan dialokasikan sesuai kebutuhan dan kami memperkirakan sampai recovery kita butuh anggaran lebih dari Rp500 miliar,” ucap Akhyar.

Sementara itu Kepala Bappeda Kota Medan, Irwan Ritonga menjelaskan, berdasarkan draf yang diajukan beberapa Organisasi Perangkat daerah (OPD) Seperti RSU Pringadi, Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan dan lainnya total anggaran penanganan virus Covid-19 dibutuhkan Rp300 miliar sampai Rp400 miliar.

Anggaran tersebut digunakan untuk bantuan sosial, pengadaan alat kesehatan, penanganan pasien, operasional dan lainnya.

Ketua Sentral Organisasi Karyawan swadiri indonesia (SOKSI) Kota Medan, Bung Wan Agus Yahya mempertanyakan ungkapan Plt Wali Kota Medan yang dinilai tidak singkron dengan ungkapan Kepala Bappeda Kota Medan tersebut.

“Mengapa tanggapan Plt Akhyar berbeda dengan tanggapan Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) yaitu, Irwan Ritonga mengenai dana penaggulangan covid-19.

Dengan perbedaan statment mereka, membuat masyarakat bingung dan bertanya, sebenarnya berapa anggaran pastinya,” ucap Ketua SOKSI Bung Wan Agus Yahya Selasa (5/5/2020).

Lanjutnya, apalagi saat diberlakukannya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 tahun 2020 tentang karantina kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan yang mulai di berlakukan pada bulan Mei 2020.

“Bagi masyarakat yang melanggar Perwal tersebut maka akan dijatuhi sanksi administrasi dengan penahanan KTP elektronik dan pencabutan izin usaha bagi pengusaha.

Yang artinya ada beberapa peraturan Perwal tersebut yang tidak Populis di masyarakat, karena yang kita herankan kenapa pemeritah Kota Medan membagikan masker setiap kelurahan yang ada di Kota Medan, berkisar 3000 pcs/kelurahan.

Sementara itu masyarakat juga bisa membelinya sendiri dengan berkisar Rp 3000 sampai Rp 4000. Seolah-olah Pemerintah Kota Medan hanya menghambur-hamburkan uang anggaran di tengah wabah sementara masyarakat butuh makan bukan butuh masker,” tegasnya Ketua SOKSI Bung Wan Agus Yahya tersebut. (ENC-Cok)

Comments are closed.