Lagi Nyabu Dua Pria Ini Ditangkap Tekab
EKSISNEWS.COM, Medan – Lagi asyik menikmati narkotika sabu, dua orang pria langsung ditangkap oleh pihak petugas Team Khusus Anti Bandit (Tekab) unit Reskrim Polsek Medan Kota dari lokasi yang terkenal sebagai tempat basisnya narkoba di jalan Badur, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun pada hari Rabu (29/04/2020) lalu.
Kapolsek Medan Kota, Kompol M Riki Ramadan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin menyebutkan, awal penangkapan dilakukan berdasarkan adanya keluhan informasi dari masyarakat. Setelah mendapatkan informasi tersebut lalu oleh pihak petugas Kepolisian dari Tekab Polsek Medan Kota langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi Jalan Badur.
Menurutnya, saat berada di lokasi tempat yang disebutkan oleh warga menjadi tempat rawannya basis peredaran narkoba di Jalan Badur tersebut, oleh warga yang berada di lokasi langsung terkejut melihat kedatangan Polisi dan warga yang ada tersebut pun langsung berlarian kabur menyelamatkan diri dengan meloncat ke sungai.
Namun naas, dua orang pria yang sedang asyik mengkonsumsi sabu tidak berhasil kabur dan langsung diamankan petugas bersama barang buktinya yang ada berupa alat pengisap sabu (bong) lengkap dengan alat pematiknya dan diboyong ke Mako Polsek Medan Kota.
“Awalnya berdasarkan dari informasi warga kalau daerah kawasan tersebut rawan dengan peredaran serta pengguna narkoba.
Nah berdasarkan itulah kami tindaklanjuti ke lokasi tempat tersebut dan melihat sejumlah warga yang terkejut langsung berlarian bahkan sampai ada yang meloncat ke sungai. Kedua tersangka ini kedapatan sedang asyik mengkonsumsi Shabu.
Lalu kami mengamankan kedua tersangka bersama barang buktinya yang ada tersebut ke Mako Polsek Medan Kota untuk diproses lebih lanjutnya lagi,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin.
Terang Iptu Ainul Yaqin lagi, kedua tersangka tersebut yaitu Rahmad Samaradana (32) warga Jalan Klambir V Sunggal dan Judi Abdi (30) warga yang tinggal di Perumnas Mandala Medan.
Lanjutnya lagi lewat proses interograsi barang sabu tersebut dibeli kedua seharga Rp30 ribu dari seorang pria yang memiliki nama panggilan ‘Om Tatto dan upah sewa alat bong sabunya seharga Rp.5000.
“Kedua tersangka mengakui dihadapan petugas lewat proses intrograsi pemeriksaan yang ada dilakukan. Dan guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatanya maka kedua tersangka ini akan diproses susai ketentuan hukum yang ada berlaku,” tegasnya. (ENC-Bucos)
Comments are closed.