oleh

Istri Dianiaya Anak Pengusaha Multi Bisnis, Suami Lapor Polisi

-HUKRIM-1.054 views

EKSISNEWS.COM, Medan -Tindakan kriminal ini disinyalir dilakukan oleh MI dan D dan WA (inisial) yang merupakan anak dari Pengusaha multi bisnis. Maya Dipa merasa sangat terpukul atas tindakan yang dilakukan terhadap istrinya. Seakan melupakan HAM dan Azas Praduga tak bersalah kedua anak orang berpengaruh ini diduga main hakim sendiri.

“Suami Yati datang ke Korps Advokad Alumni UMSU (KAUM) dan mengadu jika istrinya Yati Uce dituduh menggelapkan uang ketika ia bekerja sebagai Kasir di SPBU Jalan H Anif,” ujar Mahmud Irsyad Lubis di kantor KAUM, kepada Eksisnews.com Kamis (7/5/2020). Kamis (06/05/2020).

Lanjut Irsyad peristiwa itu terjadi Senin kemarin. Saat itu Yati diantarkan oleh suaminya Maya Dipa pada pukul 11.00 Wib untuk mengantarkan surat pengunduran diri setelah 5 bulan bekerja di SPBU tersebut. Atas surat resign tersebut Yati Uce diaudit dan dituduh menggelapkan uang Rp 800 juta.

Namun selama berada di dalam kantor tersebut Maya Dipa pun mendapatkan kabar dari Yati jika ia disana mendapatkan intimidasi dan juga tekanan. “Ketika Maya Dipa mencoba masuk kedalam mencari keberadaan istrinya ia dihadang dan dilarang masuk oleh penjaga,”ujar Irsyad.

Tak kunjung kembali hingga pukul 00.00 Wib Dipa dan mertuanya terus mencoba menghubungi Yati Uce namun handphone tersebut sudah tidak aktif. Sampai keesokan harinya pada pukul 06.00 Wib keluarga mendapat kabar dari Yati jika ia telah dijebloskan ke penjara Polrestabes Medan.

“Sekitar pukul 06.00 Wib dihubungi Yati Uce suaminya Dipa menggunakan handphone orang penjara. Dan mengatakan jika ia telah berada di Polrestabes Medan. Ia dipaksa untuk mengakui perbuatan tersebut dan mendapatkan penganiayaan dan pemukulan di mata sebelah kanan oleh MI,” papar Irsyad.

Lanjutnya, Ia dipaksa mengaku menggelapkan uang agar dibebaskan ketika di Polres. Tas, Handphone, ATM, buku nikah dan kunci Yati Uce juga ditahan oleh MI dan WA. Atas kondisi ini KAUM mengaku akan melakukan upaya hukum terhadap istri Maya Dipa yang dianiaya.

” Jelas ini tindakan main hakim sendiri dan adanya upaya pencurian terhadap barang-barang Yati selaku korban,” ujar Irysad.

Kasus penganiayaan Yati Uce ini dilaporkan oleh Maya Dipa ke Reskrim Polrestabes dengan nomor STTLP/1145/YAN.2.5/K/V/2020/SPKT RESTABES MEDAN. Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami memar di wajahnya.

Irsyad mendesak agar kasus penganiayaan Yati Uce ini haris segera ditindaklanjuti oleh Reskrim Polrestabes Medan dengan menangkap kedua pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap Yati Uce.

“Semua warga Indonesia sama di mata hukum, jangan ada tebang pilih, siapa saja yang bersalah harus diproses hukum,” kata Irsyad Lubis

Dalam pendampingan kasus penganiayaan Yati Uce ini menurut Irsyad Lubis, sebanyak 35 pengacara yang tergabung di KAUM yang turun untuk mendampingi suami korban.

“Kami mendesak agar Kapolrestabes Medan tanggap terhadap kasus ini dan tidak memandang bulu. Siapapun dia yang telah melanggar hukum harus segera ditangkap,” tegas Irsyad. (ENC-1)

Komentar

Baca Juga