Disebut Sakit Jantung, Sidang Perdana TPPU Bandar Sabu Zakir Gagal
EKSISNEWS.COM, Medan – Sidang perdana kasus TPPU dengan terdakwa Bandar Sabu Zakir Husin alias Jakir Usin (49) warga Jalan Cut Ditiro No.2 A/Kelurahan Madras Hulu, Medan Polonia/Jalan Plamboyan, Medan Tuntungan ini batal dilaksanakan secara online di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (02/06/20).
Hal tersebut dikarenakan Majelis Hakim menerima pemberitahuan dari pihak Rutan Tanjung Gusta, bahwa Jakir Usin mengalami gangguan kesehatan karena menderita sakit jantung. Sidang yang diketuai Majelis Hakim Imanuel ini ditunda hingga Zakir dinyatakan sehat.
Namun dari pantauan sidang, penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memohon majelis hakim untuk menggelar persidangan.
“Yang mulia memang dari informasi dari Rutan terdakwa bisa ikut sidang secara online. Selain itu meski dalam kondisi sakit terdakwa bisa mengikuti sidang,” ucap Rambo.
Mendengar itu, Majelis Hakim memerintahkan jaksa agar melakukan pemeriksaan kesehatan Jakir, dari hasil medis pihak luar (indepedent) apakah yang bersangkutan bisa bersidang atau tidak pada esok harinya.
Menanggapi itu, Rambo penuntut umum dalam kasus tersebut menyatakan siap menghadirkan tim medis untuk memeriksa kondisi Jakir. (ENC-NZ)
Comments are closed.