Dihukum 2 Tahun, Terdakwa Ini Tampak Keberatan
EKSISNEWS.COM, Medan – Terdakwa M Fauzan (26) tampak keberatan saat divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Gosen Butarbutar saat di sidang lanjutan secara teleconference yang digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/6/2020). Sebelumnya terdakwa M Fauzan diyakini terbukti secara sah dan meyakinikan bersalah tanpa hak mengkonsumsi narkotika Golongan I jenis daun ganja seberat 0,36 gr.
“Kejam kali bapak ini bah. Berbuat, tidak. Menerima (narkotika), tidak. Barbutnya (barang bukti) nggak ada,” cetus Fauzan dengan tatapan sinis.
Sementara selang beberapa saat, Gosen Butar-butar pun tampak melirik kedua hakim anggota yang duduk di sebelah kiri dan kanannya.
“Saudara ya. Di sini bukan tempat untuk debat kusir. Saudara dipidana 2 tahun penjara. Saudara boleh melakukan upaya hukum banding kalau keberatan. Waktunya seminggu,” timpal Gosen.
Padahal vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Hentin Pasaribu yang pada persidangan sebelumnya menuntut 4 tahun penjara denda Rp 800 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.
Sementara itu penuntut umum Hentin Pasaribu menyatakan pikir-pikir, saat ditanya Majelis Hakim apakah terima atau banding atas vonis pidana 2 tahun penjara yang baru dibacakan tersebut.
Sebelumnya hakim ketua dalam amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan dakwaan pertama JPU yakni pidana Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, dakwaan kedua pidana Pasal 127 UU Narkotika diyakini telah terbukti. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Mengutip dakwaan JPU, Rabu (30/10/2019) dini hari sekira pukul 00.30 wib, tiga personel Polsek Medan Kota sedang melintas di Jalan Warni, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun Mereka melihat terdakwa memukuli saksi Yadamai Hulu yang kemudian melarikan diri.
Ketika diheledah, petigas menemukan satu paket berisi ganja kering dari kantong celana terdakwa seberat 0,36 gram. Untik pemeriksaan lebih lanjut, M Fauzan dan ganja kering tersebut diamankan ke Mapolsek Medan Kota. (ENC-NZ)
Comments are closed.