Tiga Terdakwa Ini Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
EKSISNEWS.COM, Medan – Tiga terdakwa yakni Fendi Santoso, Syahrial dan Indra Gunawan dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu ketiga terdakwa juga didenda Rp 80 juta 240 ribu, apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Dalam tuntutan JPU untuk terdakwa Fendi Santoso mobil dirampas untuk negara. Tuntutan tersebut dibacakan di ruang Cakra 3 PN Medan, Selasa (7/7/2020).
“Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ucap Jaksa Raskita J F Surbakti.
Setelah mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban, SH, MH menunda persidangan hingga pekan depan.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU menyebutkan Ketiga terdakwa melakukan penjualan rokok ilegal yaitu rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu. Pada saat pengejaran Terdakwa Fendi Santoso Als Fendi mencoba untuk melarikan diri dengan menjalankan mobilnya. Kemudian saksi Aulia Arif Nasution dan saksi Hamdan Mustafa melakukan pengejaran, setelah sekitar 10 (sepuluh) menit melakukan pengejaran akhirnya 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Type E warna hitam dengan nomor polisi BK 1861 ET yang dikendarai oleh Terdakwa Fendi Santoso Als Fendi tersebut dapat dihentikan di Jalan Denai Kec. Medan Denai Kota Medan oleh Tim Penindakan KPPBC TMP B Medan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ENC-NZ)
Comments are closed.