Pemilik 7,9 Gram Sabu, Dituntut Selama 6 Tahun Penjara
EKSISNEWS.COM, Medan – Penuntut Umum, Juliana Tarihoran, SH menuntut terdakwa Nanda Verdino pemilik sabu seberat 7,9 gram selama 6 tahun penjara saat dipersidangan yang digelar di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, (21/10/2020).
“Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nanda Verdino dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata penuntut umum, Juliana Tarihoran.
Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan penuntut umum, Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban, SH, MH menunda persidangan hingga pekan depan.
Mengutip dakwaan penuntut umum, terdakwa Nanda Verdino yang duduk diatas sepeda motor Honda Beat ditangkap polisi saat hendak bertransaksi narkotika jenis shabu shabu di Dusun 13, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Saat ditangkap ditemukan dari dalam dasboat sepeda motor terdakwa 1 buah plastic klip tembus pandang berisi narkotika jenis shabu-shabu. Kemudian terdakwa mengakui shabu-shabu tersebut milik teman terdakwa Fahmi (DPO) yang akan diantarkan kepada pembelinya dipinggir Jalan Simpang 13 pakai baju merah dan terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 200 ribu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ENC-NZ)
Comments are closed.