PN Lubuk Pakam Eksekusi Pengosongan Lahan Di Desa Bah Bah Buntu

EKSISNEWS.COM, Deli Serdang – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam eksekusi sebidang tanah pertapakan seluas 616 m2 (enam ratus enam belas meter persegi) yang terletak di Dusun I, Desa Bah Bah Buntu, Kecamatan Senembah Tanjung Muda (STM) Hulu, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (26/11/2020).

Eksekusi tersebut dibacakan Jurusita PN Lubuk Pakam, Azhary Siregar, SH didampingi Agustinus Sembiring saat di depan sebidang tanah pertapakan seluas 616 m2 milik Andreas Perangin-angin dan disaksikan oleh Kepala Desa Bah Bah Buntu.

Dihadapan pihak Pemohon, Kepala Desa dan beberapa warga Desa Bah Bah Buntu, Azhary menyebutkan bahwa eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan PN Lubuk Pakam yang mengabulkan gugatan Penggugat yakni Andreas Perangin-angin.

“Mengeluarkan para Termohon Eksekusi dan atau keluarganya ataupun orang lain yang mendapat hak dari para Termohon Eksekusi dari tanah milik Pemohon Eksekusi tersebut. Sehingga dalam keadaan kosong dan menyerahkannya kepada Pemohon Eksekusi untuk dapat dikuasai dan diusahainya secara bebas tanpa beban apapun juga,” kata Jurusita PN Lubuk Pakam.

Sementara Kuasa Hukum dari Andreas Perangin-angin, yakni MS Syahputra Manurung, SH dan Muhammad Fadri, SH menegaskan berdasarkan putusan PN Lubuk Pakam bahwa tanah seluas 616 m2 tersebut sudah sah milik kliennya Andreas Perangin-angin.

“Kami berharap kepada aparatur desa Bah-Bah Buntu maupun Para Termohon tunduk dan menjalankan isi dari penetapan eksekusi Pengadilan Lubuk Pakam dan tidak ada lagi penguasaan/pengerusakan maupun kegiatan yang dilakukan ditanah milik klien kami. Apabila masih melakukan kegiatan ditanah milik klien kami, kami tidak akan segan-segan untuk menindaklanjutinya dijalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena secara sah tanah tersebut sudah milik klien kami,” tegas Muhammad Fadri didampingi MS Syahputra Manurung dan Andreas Perangin-angin.

Dalam amar putusan PN Lubuk Pakam Nomor 123/Pdt.G/2019/PN Lbp, 20 Nopember 2019 menyebutkan. Mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan sebidang tanah pertapakan seluas 616 m2 yang terletak di Dusun I, Desa Bah Bah Buntu, Kecamatan Senembah Tanjung Muda (STM) Hulu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara adalah sah menurut hukum milik Penggugat.(ENC-NZ)

 

Comments are closed.