FPDIP Nilai Predikat WTP Keuangan 2020 Medan Tak Jamin Tanpa Penyimpangan 

EKSISNEWS.COM, Medan – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI) DPRD Kota Medan menilai predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Medan tahun anggaran (TA) 2020 dari BPK RI perwakilan Sumatera Utara (Sumut) dalam 4 tahun berturut-turut, Bukanlah suatu jaminan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaannya.

“Fraksi kami berpendapat karena masih belum transparannya Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan memberikan data potensi pajak daerah dan data retribusi daerah kepada legislatif, sehingga bisa menghambat proses pengawasan atas kepatuhan pembayaran pajak dan retribusi oleh para wajib pajak yang tidak taat azas dalam pembayaran,” ucap Robi Barus saat membacakan pemandangan umum FPDIP terhadap Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Medan TA 2020, Senin (14/6/2021) diruang rapat paripurna DPRD Kota Medan.

Akibat dari itu, menurut Robi, menjadikam target penerimaan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah selalu tidak tercapai dari yang ditargetkan dan ada indikasi kebocoran  / penyelewengan yang dilakukan oknum pengutip pajak dan pengutip retribusi dilapangan atau mungkin oknum pejabat yang terkait dengan pengutipan pajak daerah dan retribusi daerah.

“Yang ingin kami tanyakan, apakah dugaan / indikasi kebocoran / penyelewengan atas pengutipan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2020  benar adanya atau hanya dugaan semata ?,” katanya.

Selanjutnya, sebutnya, langkah-langkah apa saja yang telah Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution lakukan untuk menekan terjadinya kebocoran dan penyelewengan tersebut.

Sejauh ini, ujarnya, indikasi terjadi ya kebocoran / penyelewengan termasuk piutang adalah karena kurangnya koordinasi antar OPD ( Organisasi Pemerintah Daerah) yang ada terkait pelaksanaan peraturan daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah, sehingga mengakibatkan hilangnya potensi pendapat asli Kota Medan setiap tahun anggaran.

Salah satu contoh, ungkapnya, adalah banyaknya wajib retribusi IMB yang belum mengajukan ijin IMB, namun masih terus membangun dan tidak ada tindakan tegas daritim penertiban bangunan, sehingga berakibat tidak masuknya retribusi IMB ke kas daerah.

“Demikian halnya, dengan pajak hotel, restoran dan tempat-tempat hiburan, diduga belum semua hotel melati, restoran dan tempat-tempat hiburan terdaftar sebagai wajib pajak daerah,” paparnya.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, tambahnya, maka didalam sidang dewan yang terhormat ini, Fraksi PDI Perjuangan meminta secara tegas kepada Walikota Medan dan seluruh pemangku jabatan di jajaran Pemko Medan supaya benar-benar melaksanakan tugas pengawasan terkait pelaksanaan pengutipan pajak dan retribusi daerah.(ENC-2)

Comments are closed.