Kasus Anwar Tanuhadi : Ada Hasil Audit Propam Polda Sumut Disebut Ada Pelanggaran Kode Etik
EKSISNEWS.COM, Medan – Henry Yosodiningrat, selaku kuasa hukum dari Anwar Tanuhadi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Hasil audit investigasi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik Polsek Medan Timur terhadap kliennya Rabu (23/6/2021).
“Kami selaku Kuasa hukum Anwar Tanuhadi telah menerima Hasil audit investigasi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik Polsek Medan Timur terhadap klien kami. Hasilnya, Bidang Propam Polda Sumatera Utara menyatakan ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyidik,” ucap Henry Yosodiningrat kepada wartawan.
Lanjut, Henry, sebagaimana tertulis dalam poin kedua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP-2). Henry Yosodiningrat memperlihatkan surat tersebut kepada wartawan di ruang sidang Cakra 4 PN Medan Senin sore.
Dalam surat tertanggal 21 Juni 2021 yang ditandatangani Kasubbidwabprof AKBP Dadi Purba, itu juga menyebutkan, selanjutnya pengaduan itu ditingkatkan ke pemeriksaan pendahuluan.
“Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dijelaskan kepada saudara bahwa Akredtitor Subbidwabprof Propam Polda Sumut telah selesai melakukan Audit Investigasi atas laporan saudara dan telah dilakukan Gelar Perkara dengan kesimpulan ditemukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi oleh Penyidik selanjutnya dumas saudara ditingkatkan ke Pemeriksaan pendahuluan,” demikian tertulis dalam poin ke dua surat bernomor B/628/VI/WAS/2.1/Bidpropam yang ditujukan kepada Law Firm Henry Yosodiningrat, ” jelas Henry Yosodiningrat.
Menyikapi surat ini tim Penasehat Hukum (PH) Anwar Tanuhadi, Henry Yosodiningrat, menyebutkan bahwa benar selama penyidikan, kliennya dizolimi.
“Ini hari baru kami terima Senin, (22 Juni/ 2021). Kami akan lampirkan dalam pembelaan kami, agar majelis hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara klien kami ini dapat membacanya dan sekaligus sebagai pertimbangan hakim,” pungkas Henry.(ENC-NZ)
Comments are closed.