Pekerja Terdampak PPKM Level 4 Dapat Subsidi Gaji Rp1 Juta
EKSISNEWS.COM, Medan – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan sejumlah pekerja yang terdampak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 bakal mendapat subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.
“Gambarannya bagi pekerja yang terdampak, tentunya akan diberikan bantuan Rp 1 juta per orang. Tapi akan dilihat nanti sesuai dengan kondisi ril di lapangan,” kata Kadisnaker Sumut, Baharuddin Siagian usai mengikuti rapat virtual bersama Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada Jumat (23/7/2021) di Aula Tengku Rizal Nurdin.
Menurutnya, di Sumut calon penerima bantuan subsidi gaji tersebut diusulkan bagi perusahaan berdomisili di daerah yang menerapkan PPKM Level 4.
Sehingga, pihaknya akan berkoordinasi dengan Disnaker Kota Medan, untuk mendata para pekerja yang berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji tersebut.”Kalau nama-nama ya, pasti kita yang mendata. Tapi kita kerja sama dengan kabupaten/kota di mana perusahan itu berada. Utamanya di Medan. ini kan di Medan level 4,” ujar mantan Kadispora Sumut itu.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat Disnaker Sumut akan kembali rapat membahas rencana pemberian subsidi gaji ini. Pekerja atau buruh yang mendapatkan bantuan subsidi tersebut merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang bisa dibuktikan dengan NIK.
Lalu terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dapat dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.
Calon penerima subsidi merupakan peserta yang mendapat gaji di bawah Rp 3,5 juta. Sesuai gaji terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. “Data-datanya kan dari perusahaan. Jadi perusahaannya di mana? Siapa-siapa saja? Datanya harus komplit,” pungkasnya.(ENC-2)
Comments are closed.