MEDAN, Eksisnews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berhasil meringkus tiga kurir narkoba jaringan Internasional Medan-Malaysia. Bahkan dua dari ketiga kurir narkoba tersebut terpaksa ditembak petugas saat hendak diamankan, Rabu (27/2/2019).
Para yang berinsial IS, SA dan FS ditangkap petugas di lokasi terpisah dengan total barang bukti sebanyak 33,5 kg narkoba sabu dan 13.500 butir pil ekstasi siap edar.
Informasi menyebutkan, IS diamankan polisi di daerah Kabupaten Serdang Bedagai dengan barang bukti 26,5 kg sabu dan 13.500 pil ekstasi dan dari lokasi terpisah juga tersangka insial SA diamankan dari Kabupaten Asahan dengan barang bukti 5 Kg sabu.
Dan kemudian tersangka FS juga turut berhasil diamankan petugas di Kota Medan dengan barang bukti 2 kg narkotika jenis sabu.
Dihadapan petugas, ketiga pelaku tersebut mengaku mendapatkan uang jasa yaitu biaya kurir untuk membawa narkoba ke tempat tujuan berbeda-beda yaitu tersangka berinsial IS mendapatkan upah sebanyak Rp 50 juta, SA sebesar Rp 5 juta serta tersangka FS juga memperoleh hasil upah sebanyak uang Rp 2 juta.
Dan menurut pengakuan ketiganya para pelaku menerima dan mengirim narkoba ke orang yang tidak dikenal sama sekali.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto menyebutkan pengungkapan para pelaku kurir narkoba ini berdasarkan adanya dilakukan undercover buy oleh petugas yang ada. Sejak 22 Febuari tahun 2019 dimana petugas langsung membuntuti pelaku dari kawasan daerah Serdang Bedagai menuju ke Kota Medan.
Kemudian usai menangkap tersangka IS, lalu polisi langsung melakukan proses pengembangan dan berhasil menangkap tersangka SA di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.
Selanjutnya kemudian oleh petugas kembali lagi dilakukannya proses pengembang dan akhirnya juga berhasil menangkap tersangka berinsial FS.
“Jadi barang bukti narkoba ini untuk masuk ke Sumatera Utara mereka atau para pelaku menggunakan melalui jalur laut dan buat untuk permasalahan kasus ini kita akan selalu berkordinasi dengan pihak lainnya yang ada,” jelas Irjen Pol Agus di Mapoldasu.
Menurutnya lagi jika pihaknya akan terus berkomitmen menghentikan peredaran narkoba dan termasuk untuk yang satu ini, pihak Kepolisian tidak segan untuk melakukan tindakan tegas terukur terhadap para tersangka.
“Saat hendak diamankan kedua tersangka yang sebagai kurir narkoba ini mencoba melarikan diri akhirnya diberikan tindakan tegas terarah dan terurkur.
Untuk itu terhadap para tersangka ini akan dipersangkakan dengan melanggar Pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati dan denda sebanyak Rp 10 miliar,” jelas Kapoldasu. (ENC-Bucos)
Comments are closed.