Perampok Toko Emas di Pajak Simpang Limun Segera Jalani Sidang
EKSISNEWS.COM, Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akan menghadapkan terdakwa, alat bukti dan barang bukti pada perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan di toko mas pasar simpang limun, di Pengadilan Negeri (PN)Medan pada, Rabu, (9/2/2022).
Kepala Kejari Medan, melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata menjelaskan perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan di toko mas Pasar Simpang Limun Medan akan segera menjalani proses persidangan di PN Medan.
Dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Medan telah melakukan pelimpahan perkara ke PN Medan pada tanggal 17 Januari 2022 lalu. Berdasarkan Surat Penetapan Ketua PN Medan yang memerintahkan Penuntut Umum pada Kejari Medan untuk menghadapkan terdakwa, alat bukti dan barang bukti (sidang perdana) yang akan menjalani sidang secara terpisah.
“PR alias Bedjo (25), FGA (22), DR (26) dan PS (32) akan menjalani persidangan masing – masing pada hari Rabu, 09 Januari 2022 pukul 10.00 WIB, pukul 13.00 WIB dan 14.00 WIB,” ucap Bondan Subrata.
Adapun kronologis singkat perkara yaitu pada tanggal 26 Agustus 2021 para terdakwa melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan Kemiri I Kel. Sudirejo Kec. Medan Kota (Pasar Pagi Simpang Limun Toko Mas Masrul dan Toko Mas Aulia Chan) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam aksinya tersebut para terdakwa menyebabkan seorang yang bernama Julius Sardi Simanungkalit terkena luka tembak di bawah telinga pada leher sebelah kiri. Akibat perbuatan terdakwa, pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan terdakwa PR als Bedjo (25), FGA (22), dan PS (32) didakwakan pasal Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan terdakwa DR (26) didakwakan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e jo. Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (ENC-NZ)
Comments are closed.