Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pembunuhan di Percut Sei Tuan

EKSISNEWS.COM, Medan – Dari 8 orang yang diamankan Polsek Percut Sei Tuan, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Ramlan (39), yang dituduh para pelaku jambret handphone (Hp).

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di lahan garapan Pasar 12, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (16/2/2022).

Adapun keenam tersangka berinisial Z (26), MR (16), RH (26), MAW (26), ASN (22), dan MLN (42), yang keseluruhannya merupakan warga Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Sementara dua pemuda lainnya yakni, MAS (21) dan MF (21) yang sempat diamankan kini statusnya menjadi saksi.

“Para tersangka menuduh korban sebagai pelaku jambret handphone. Jumlah yang diamankan sebelumnya ada 8 orang, dari hasil gelar perkara dengan Polrestabes Medan 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agustiawan saat konferensi pers kasus 3C di Mapolrestabes Medan, Jumat (18/2/2022) sore.

Dijelaskan Agus, sebelum terjadi pengroyokan oleh para tersangka korban terlebih dahulu dijemput, kemudian dibawa ke bengkel motor Pasar 12 dekat SMAN 2 Percut Sei Tuan dan kemudian diinterogasi di sana lalu dieksekusi.

“Soal apakah korban memang pelaku jambret, kami hanya menerima keterangan dari para tersangka. Jadi menurut keterangan tersangka dia (korban) adalah pelaku jambret. Tapi kita harus mencari keterangan-keterangan yang lain, baik dari pihak keluarga maupun teman-teman,” sebut Kompol Agustiawan. (ENC-Fr)

Comments are closed.