Polisi Tangkap 2 Pencuri Pagar Masjid Raya Medan
EKSISNEWS.COM, Medan – Personel Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap dua orang pelaku pencuri pagar Masjid Raya Al Mashun Medan, Rabu (22/6/2022).
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan menyampaikan, awalnya pihaknya menangkap pelaku PS (34) dari lokasi persembunyian di Jalan Masjid Raya, Kecamatan Medan Kota.
“Setelah dilakukan penyelidikan selama hampir 8 bulan, kita mendapatkan info kalau seorang tersangka sedang berada di Jalan Mesjid Raya. Kemudian kita langsung melakukan penangkapan,” ucap Kapolsek, Kamis (23/6/2022).
Dikatakan Kapolsek, dari hasil interogasi, PS mengakui bahwa dia benar pelaku pencurian pagar Masjid Raya bersama rekannya berinisial PP (33).
Berdasarkan keterangan dari PS, kata Kapolsek, pihaknya langsung mengejar dan menangkap PP yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan PS.
“Selanjutnya kedua pelaku langsung diboyong ke Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Rikki menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka berlangsung pada 10 Oktober lalu sekitar pukul 21.30 WIB. Awalnya tersangka PS seorang diri masuk ke dalam Komplek Mesjid Raya lalu memotong pagar dengan menggunakan gerenda listrik.
“Setelah itu dia memanggil tersangka PP untuk membantu mengangkat pagar besi yang sudah dipotong. Kemudian pagar yang dicuri dibawa pergi menggunakan becak,” katanya.
Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana. Ancaman penjara maksimal 9 tahun. (ENC-Fr)
Comments are closed.