Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pembunuh Pria di Langkat
EKSISNEWS.COM, Langkat – Polisi menangkap pelaku pembunuhan IK (41), karyawan Hutama Karya Infrastruktur (HKI). Pelaku berinisial IMH (37) ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Pelaku ditangkap di Jalan Raya Pasar 5 Marelan,” kata Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok melansir Antara, Selasa (29/11/2022).
Dari pelaku disita barang bukti baju, pisau, gagang cangkul, tas ransel, celana dan sarung pisau yang terbuat dari kertas karton.
Motif pelaku merasa sakit hati karena ucapan dari korban dan sempat cekcok dengan pelaku, karena pelaku tidak terima dengan kata-kata yang diucapkan korban.
Sehingga dilakukan penusukan terhadap korban. Kemudian pelaku dan korban tidak saling mengenal.
Dikatakan Danu, korban Iken Purpendi sendiri ternyata merupakan warga Desa Dawuhan Sengon, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
“Korban pekerja jalan tol, bukan karyawan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI),” ujar Danu.
Atas kejadian ini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Diberitakan, peristiwa terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Senin (28/11/2022). (ENC-Fr)
Comments are closed.