Palak Pedagang Mie Pecal di Pajus, Preman Kampung Diciduk Polisi

EKSISNEWS.COM, Medan – Seorang Preman Kampung yang memalak seorang ibu pedagang mie pecal di Jl. Jamin Ginting, Pajak USU (Pajus) Medan ditangkap dan ditahan pihak kepolisian Polsek Medan Baru.

Preman itu diketahui bernama Robin Tarigan (50), warga Jl. Jamin Ginting GG. Pelita, Kecamatan Medan Baru. Aksinya sempat viral di media sosial (medsos).

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Martua Manik mengungkapkan, Robin ditangkap setelah polisi mendapat aduan dari masyarakat. Polisi kemudian mengecek video viral aksi pemalakan terhadap penjual mie pecal itu lalu menangkap pelaku.

“Berdasarkan dumas (pengaduan masyarakat) yang kita terima melalui media sosial, kemudian personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Martua Manik, Senin (9/1/2023).

Korban bernama Poniem (41) yang sehari – hari berjualan mie pecal di sekitar pasar atau Pajak Universitas Sumatera Utara (USU).

Sebelumnya, viral di media sosial aksi pemalakan yang dilakukan Robin. Korban pungli itu adalah seorang ibu penjual mie pecal.

Dari rekaman video yang beredar, pelaku terdengar meminta uang Rp 35 ribu kepada korban.

Korban enggan memberikan uang karena sebelum lewat seminggu lalu ia telah memberikan uang Rp 35 ribu. Poniem yang saat itu membawa sepeda dagangannya sempat cekcok.

Sampai akhirnya, Poniem pun meninggalkan lokasi dan Robin merasa geram hingga berujung mengucapkan kata yang tidak senonoh.

Atas peristiwa itu, polisi mengimbau kepada pedagang yang berjualan di wilayah hukum Polsek Medan Baru agar melapor ke polisi bila ada terjadi tindakan premanisme yang serupa.

“Para pedagang bisa menghubungi kontak Kapolsek di nomor WhatsApp 0822-1111-7599 untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (ENC-Fr)

Comments are closed.