Bobby Nasution Sambut Ranperda Tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM
EKSISNEWS.COM, Medan – Walikota Medan, Bobby Afif Nasution menyambut baik serta mengapresiasi atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari DPRD Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Perkenankan kami mengucapkan terima kasih kepada saudara pimpinan DPRD Kota Medan yang telah memberikan kesempatan kepada kami menyampaikan nota pendapat kepala daerah terkait naskah akademik Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah,” kata Bobby Nasution pada Penyampaian pendapat kepala daerah atas penjelasan pimpinan Bapemperda DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM, Senin (16/1/2023) dalam rapat paripurna DPRD Medan.
Pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim SE didampingi Ihwan Ritonga dan Rajuddin Sagala tersebut juga dihadiri Wakil Walikota Medan dan Sekda Kota Medan serta sejumlah OPD Pemko Medan.
Dikatakan Bobby, di Indonesia, sektor UMKM memiliki peran strategis didalam mendukung perekonomian nasional. UMKM merupakan penyumbang pendapatan domestik bruto (PDB) terbesar dan relatif tahan terhadap krisis keuangan yang terjadi dalam perekonomian nasional.
Dijelaskannya juga, berkembangnya UMKM berpotensi semakin meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat didaerah.
Dalam perkembangannya, tambah Walikota Medan ini, UMKM mengalami berbagai masalah diantaranya: keterbatasan modal, kesulitan dalam pemasaran dan pengadaan bahan baku, keterbatasan informasi tentang peluang pasar, rendahnya kualitas sumber daya manusia dan kemampuan teknologi dan permasalahan perizinan.
Menyadari permasalahan-permasalahan tersebut, dibutuhkan Ranperda Kota Medan sebagai payung hukum kebijakan untuk melindungi dan mengembangkan UMKM Kota Medan.
Disebut Bobby, Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah berupaya menjawab persoalan-persoalan terkait UMKM. Pada tahun anggaran 2022, Pemko Medan telah menganggarkan bantuan keuangan kepada pelaku UMKM Kota Medan sebesar Rp8.000.000.000 serta bantuan peralatan senilai Rp1.531.809.800.
Pemko Medan juga telah berupaya memberikan sejumlah pelatihan bagi para pelaku UMKM, baik dalam sisi kewirausahaan, manajemen SDM, digitalisasi, maupun tentang perizinan berusaha.
Walaupun, tambahnya, program pembinaan terhadap UMKM terus dilakukan, harus diakui usaha tersebut masih belum optimal mengingat jumlah UMKM yang ada cukup besar, sehingga memerlukan berbagai program fasilitas dan pembinaan yang lebih luas dan berkelanjutan khususnya terhadap kebutuhan sarana dan prasarana pasar bagi produk-produk UMKM.
Menurutnya, berlakunya masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) menyebabkan perdagangan barang dan jasa di ASEAN didasarkan pada mekanisme pasar dan persaingan bebas, salah satunya pihak yang terdampak dari berlakunya MEA adalah pelaku UMKM.
Jika, pelaku UMKM tidak memiliki daya saing yang baik, produk-produk UMKM akan dikalahkan oleh produk-produk dari luar. Namun, sebaliknya jika pelaku UMKM memiliki inovasi dan daya saing yang baik, produk UMKM dapat mengekspansi ke daerah-daerah lain bahkan ke negara-negara lain.
“Dalam menyikapi hal ini, kami (Pemko Medan) perlu melakukan upaya untuk melindungi UMKM Kota Medan dalam menghadapi era perdagangan bebas, yang hingga saat ini belum ada peraturan daerahnya. Maka diperlukan intervensi kebijakan dari kami melalui kebijakan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.(ENC-2)
Comments are closed.