Fraksi PDI Perjuangan Setujui Usulan Perubahan Tatib DPRD Medan
EKSISNEWS.COM, Medan – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menyetujui usulan perubahan atas peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib (Tatib).
Bahkan, Fraksi PDI Perjuangan mendorong segera dibentuknya tim atau panitia khusus (Pansus) dalam penyusunan perubahan atas peraturan tersebut, dengan tetap berpedoman dengan ketentuan hukum dan peraturan yang mendukungnya.
Diketahui, dalam penjelasan pimpinan DPRD Kota Medan menyebutkan, diajukannya perubahan peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib dikarenakan adanya ketetapan-ketetapan yang harus disesuaikan dengan kondisi dan situasi saat ini.
Disebutkan, Margaret saat membacakan pandangan Fraksi PDI Perjuangan tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib, Senin (16/1/2023) dalam rapat paripurna internal DPRD Kota Medan, bahwa pasal 14 peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib harus ditambahkan pasal atau dijabarkan lebih lanjut tentang penyebarluasan dalam pembentukan peraturan daerah (Perda).
Bahwa, dikatakan anggota Komisi I DPRD Medan ini, pada pasal 50 peraturan DPRD Medan nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas pengawasan pada komisi-komisi harus dirubah karena dirubahnya Perda Kota Medan nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan, maka ruang lingkup tugas pengawasan pada komisi-komisi harus disesuaikan.
Dan, tambahnya, dengan adanya UU nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang merubah tugas dan fungsi alat kelengkapan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan dalam hal harmonisasi rancangan peraturan daerah, maka perlu untuk merubah peraturan DPRD Medan nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib.
Demikian pula, ungkapnya, usulan perubahan redaksi pasal 21 yaitu terkait dengan ruang dan waktu kinerja DPRD dalam hal pelaksanaan sosialisasi Perda Kota Medan dan pasal 64 ayat (8) terkait batasan perjalanan dinas panitia khusus pembahasan Ranperda Kota Medan dalam peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib termasuk sebagai dasar pertimbangan perubahan peraturan DPRD Medan tersebut.(ENC-2)
Comments are closed.