Fraksi Gerindra Harap Perubahan Tata Tertib Sejalan dengan 3 Tugas Pokok DPRD Medan
EKSISNEWS.COM, Medan – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan berharap agar perubahan tata tertib dinilai harus sejalan dengan 3 (tiga) tugas pokok dari DPRD Kota Medan yakni Legislasi, Anggaran dan Pengawasan.
“Pada prinsipnya kami (Fraksi Gerindra) setuju agar Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib untuk segera dilaksanakan,” kata Dedy A Nasution saat membacakan pandangan fraksi tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib, Senin (16/1/2023) dalam rapat paripurna internal DPRD Kota Medan.
Menurut Dedy, Fraksi Gerindra berpandangan bahwa dengan berdasarkan pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 123 ayat (1), pasal 145, pasal 186 ayat (1), dan pasal 199 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan lahirnya undang-undang nomor 13 tahun 2022 perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang berubah tugas dan fungsi alat kelengkapan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan, hal pengharmonisan rancangan peraturan daerah.
Dikatakannya, Fraksi Gerindra memandang sudah harus segera dilakukan perubahan terhadap peraturan tersebut, dikarenakan banyaknya ketetapan yang harus disesuaikan lebih lanjut, dengan kondisi dan situasi yang berubah saat ini untuk menyesuaikan terhadap ketentuan yang dimaksud.
Ditambahkannya, Fraksi Gerindra berpandangan bahwa terkait perubahan tata tertib DPRD Kota Medan Fraksi Gerindra menyambut baik terhadap beberapa perubahan yang terjadi didalam rancangan peraturan tata tertib DPRD yang disampaikan oleh dewan pengusul tersebut.
Perubahan tata tertib DPRD dilakukan untuk mensinergikan peraturan yang ada dengan peraturan baru. Namun, ditekankan Dedy, hendaknya perubahan tersebut tetap mengedepankan prinsip ke hati-harian agar tidak melanggar peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.(ENC-2)
Comments are closed.