RM Khalil Prasetyo Minta Walikota Medan Evaluasi Lurah dan Camat

EKSISNEWS.COM, Medan –  Anggota DPRD Kota Medan, R. Muhammad Khalil Prasetyo, minta Walikota Medan Bobby Nasution evaluasi kinerja lurah dan camat Medan Timur. Karena diduga melanggar Peraturan Walikota Medan Nomor  21 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan.

Diketahui, hal tersebut berawal dari pengaduan Ikhsanul Arifin Hasibuan warga lingkungan 7 kelurahan Pulo Brayan Bengkel dan Irfan Ritonga warga lingkungan 5 kelurahan Durian kecamatan Medan Timur kota Medan yang mengadukan tentang dugaan kecurangan pemilihan kepala lingkungan kepada Anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) tiga tersebut.

Warga menilai Lurah dan Camat tidak adil dalam proses pemilihan kepala lingkungan (Kepling) dan terkesan melakukan standard ganda dalam menentukan kepling

“Kami sudah melakukan protes dengan melakukan aksi demo di depan kantor camat selama dua hari tetapi lurah dan camat terkesan abai,” ucap warga kepada Khalil Prasetyo.

Adanya pengaduan masyarakat tersebut, mendorong politisi Partai Gerindra Kota Medan ini langsung sigap dan turun kelapangan berjumpa dengan warga sekitar lingkungan 5 kelurahan Durian dan lingkungan 7 kelurahan Pulo Brayan Bengkel kecamatan Medan Timur.

Dari informasi yang diterima di masyarakat, memang terkesan terjadi pelanggaran Perwal No. 21 tahun 2021 tentang pengangkatan kepala lingkungan yaitu warga yang tidak berdomisili di lingkungan tersebut di angkat dan dilantik oleh Camat kecamatan Medan Timur, Noor Alfi Pane, AP.

Tentu saja selaku Anggota DPRD Kota Medan, dia geram, apalagi ketika ditanya Camat Medan timur terkesan memberikan jawaban yang ngawur dan bertele-tele, dia menilai ada penzholiman terhadap calon kepling yang dikalahkan dalam kontestasi pemilihan kepling tersebut.

Lanjutnya, harus dijelaskan kalau camat yang membuat sistem verifikasi tapi camat sendiri yang tidak mentaati sistem itu.

“Malah camat bilang, terserah dia secara pribadi memilih siapa kepling tanpa harus melihat hasil dukungan warga dan hasil ujian. Ini yang membuat saya geram dan menilai ini merusak nalar dan nilai-nilai Demokrasi,”cetusnya.

Selanjutnya Khalil Prasetyo menambahkan, sikap otoriter camat yang ditunjukkan seperti itu seharusnya tidak pantas dengan kepemimpinan yang telah dibangun oleh Walikota Medan, Bobby Afif Nasution.

“Camat harus mundur karena telah menghancurkan nilai demokrasi di Indonesia khususnya Kota Medan. Saya bersama masyarakat akan terus berusaha memperjuangkan Masalah ini sampai keadilan didapatkan mereka,” kata politisi muda tersebut.

Untuk itu sambungnya, dia meminta kepada Walikota Medan, Bobby Afif Nasution agar segera mengevaluasi Lurah dan Camat yang mengabaikan Perwal  No. 21 tahun 2021 seperti yang dilakukan oleh lurah dan Camat Medan Timur.(ENC-2)

Comments are closed.