Masalah Kawin Campur Sulit Dituntaskan
MEDAN, Eksisnews.com – Bahwa salah satu kasus kependudukan dan pencatatan sipil yang sulit dituntaskan oleh para aparatur Disdukcapil di kabupaten/kota adalah masalah perkawinan campuran. Padahal, masalah atau yang menjadi kendala hanya masalah sepele seperti ketiadaan kop surat dari pihak kedutaan.
“Kalau bisa kita permudah kenapa harus dibuat ribet. Kalau bisa cepat, kenapa harus lama. Begitu prinsip kita. Apalagi itu menyangkut hak warga kita, harus kita mudahkan,” kata Kepala Disdukcapil Ismail Sinaga dalam Bimtek aparatur Disdukcapil kabupaten / kota se Sumut di Hotel Garuda Plaza Medan, Kamis (2/5/2019) malam.
Ismael kemudian mengingatkan para peserta agar memanfaatkan dengan baik Bimtek tersebut. Dirinya berharap setelah kembali ke daerah masing-masing, peserta nantinya sudah tidak gamang menyelesaikan kasus-kasus pernikahan campuran. “Jangan lupa, berbagi juga dengan teman-teman kita di daerah nanti apa yang telah kalian peroleh di sini,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil Disdukcapil sekaligus Ketua Panitia Pelaksana Bimtek Drs Eko Irawan menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya Bimtek ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan aparatur sipil negara khususnya bidang pencatatan sipil di lingkungan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil kabupaten/kota se Sumut dalam melaksanakan tugasnya secara profesional sesuai kebutuhan instansi.(ENC-2)
Comments are closed.